JOGJA - Lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DIY menyoroti banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) pilkada.Kondisi itu, menjadi bukti bahwa calon kepala daerah tidak peduli dengan isu lingkungan yang kini dihadapi Kota Jogja.
Dewan Walhi DIY Nurcholis mengatakan, regulasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/ 2023. Dalam pasal 70 diatur bahwa APK tidak boleh terpasang pada taman maupun pepohonan.
Menurut Nurcholis, dengan masih banyaknya APK di Kota Jogja yang terpasang di pohon, menjadi bukti paslon mengabaikan aturan tersebut. Sekaligus menunjukkan bagaimana para calon kepala daerah di Kota Jogja sudah melanggar aturan sejak masa kampanye.“Memasang spanduk memakai paku atau benda logam di pepohonan akan merusak kondisi pohon dan dikhawatirkan akan mematikannya dalam jangka panjang,” ujar Nurcholis.
Pemasangan APK di pohon, juga menunjukkan para peserta pilkada tidak memperhitungkan kapasitas tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan. Sehingga APK menjadi berlebihan dan pemasangannya pun ditempel sembarangan.
Nurcholis menilai, berlebihannya APK yang dicetak dengan menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan juga menunjukkan para calon tidak sensitif dengan kondisi lingkungan. Apalagi di tengah amburadulnya pengelolaan sampah di Kota Jogja.
Dia pun menyebut, kalau para calon juga tidak menanggapi serius isu darurat sampah di Kota Jogja. Lantaran di tengah sulitnya pemerintah mengelola sampah, produksi sampah malah ditambah lebih banyak lagi dengan limbah-limbah APK milik calon kepala daerah.“Singkatnya, pemasangan APK di pepohonan merupakan cara para calon belajar melanggar aturan dan tidak peduli kondisi lingkungan,” tegas Nurcholis.
Baca Juga: Tim Paslon Pilkada Maksimal Cetak APK 200 Persen dari Fasilitasi KPU Purworejo
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mengatakan, dari hasil pengawasan pihaknya ada 547 APK yang melanggar peraturan. Dikarenakan pemasangannya tidak sesuai aturan. Termasuk terpasang di pohon.
Pihaknya sudah memberikan rekomendasi perbaikan kepada paslon pemilik APK. Namun hingga batas waktu perbaikan, diketahui masih banyak APK yang belum diperbaiki. Sehingga oleh pihaknya melakukan penurunan paksa.“Ada 525 APK yang tidak dilakukan perbaikan oleh paslon maupun tim kampanye, sehingga kami turunkan paksa,” ungkap Jantan. (inu/din)
Editor : Din Miftahudin