Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tidak Dilakukan Perbaikan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Milik Peserta di Kota Jogja Dicopot Paksa

Iwan Nurwanto • Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:04 WIB

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa saat ditemui.  (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa saat ditemui. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

JOGJA - Ratusan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Jogja ditertibkan paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tindakan tersebut dilakukan karena dalam pemasangannya terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mengatakan, dari hasil pengawasan pihaknya ada 547 APK yang melanggar peraturan. Adapun yang dilanggar meliputi Peraturan Wali Kota (perwal) Nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Jogja Nomor 201 tahun 2024.

Menurut Jantan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi perbaikan kepada paslon pemilik APK. Namun hingga batas waktu perbaikan, diketahui masih banyak APK yang belum diperbaiki. Sehingga oleh pihaknya melakukan penurunan paksa bersama personil Satpol PP Kota Jogja.

“Rekomendasi pelanggaran kemarin ada 547 APK, namun yang belum diperbaiki ada 525 APK,” ujar Jantan saat ditemui, Rabu (23/10/2024).

Dia menjelaskan, pelanggaran APK yang dilakukan oleh para paslon mayoritas dikarenakan pemasangannya yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya terpasang pada pohon, alat pemberi isyarat lalu lintas (apill), serta jalan-jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye.

Jantan menyatakan, APK yang diterbitkan nantinya akan disimpan di gudang milik KPU Kota Jogja. Dia pun memastikan bahwa alat peraga yang sudah diterbitkan tidak boleh diambil kembali oleh paslon maupun tim kampanye.

“Untuk pengelolaannya (APK melanggar) nanti kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, masyarakat juga boleh memanfaatkan tapi setelah pilkada selesai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menyampaikan, dalam penertiban APK pihaknya menyiagakan 100 personil gabungan. Terdiri dari personil Satpol PP, satlinmas, polresta serta TNI.

Dalam kegiatan penertiban itu, pihaknya akan berdasar pada rekomendasi Bawaslu dan KPU Kota Jogja. Lalu kemudian dilakukan pencopotan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

“Jika terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya. Setelah itu KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Jadi tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu," terang Dodi. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Pilkada #Bawaslu Kota Jogja #penertiban APK #menyalahi aturan #alat peraga kampanye