Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bank BPD DIY Cabang Sleman Mendatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam Bidang Hukum

Gregorius Bramantyo • Rabu, 23 Oktober 2024 | 03:35 WIB
KERJA SAMA: Bank BPD DIY Cabang Sleman mendatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam bidang hukum, Selasa (22/10)
KERJA SAMA: Bank BPD DIY Cabang Sleman mendatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam bidang hukum, Selasa (22/10)

 

 SLEMAN – Bank BPD DIY Cabang Sleman mendatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam bidang hukum, Selasa (22/10). Ditandai dengan Penandatangan MoU oleh Pemimpin Cabang Bank BPD DIY Cabang Sleman Sumarno dan Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto.

Sumarno mengatakan, kerja sama dalam bidang hukum ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan bidang hukum. Kolaborasi dengan Kejari Sleman ini dilakukan untuk lebih memahami tentang masalah hukum. “Baik kepada internal Bank BPD DIY Cabang Sleman maupun kepada masyarakat umum, terutama nasabah,” katanya.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi tindakan hukum perdata dan tata usaha negara (datun) berupa Konsultasi, pemberian pelayanan bantuan hukum litigasi/non litigasi, serta mediasi/negosiasi atau alternative dispute resolution (ADR). Kemudian pemberian pendampingan hukum dan pendapat hukum terhadap permasalahan hukum dan kegiatan sosialisasi penyuluhan serta penerangan hukum kepada masyarakat.

BPDBaca Juga: Datang ke MPLS di Sekolah-Sekolah, Penabung Tabungan di Bank BPD DIY Tambah 7.146 Siswa

Bentuk pemahaman hukum itu nantinya berupa sosialisasi soal produk dari Bank BPD DIY Cabang Sleman. Kemudian juga akan melakukan pendekatan kepada nasabah yang wanprestasi menurut pengertian hukum. Nantinya dari pihak Kejari Sleman yang lebih memahami hukum akan memberi pemahaman hukum kepada nasabah yang dianggap tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran lagi. “Karena bagaimanapun, itu adalah uang negara. Jadi harus kami pahamkan kepada nasabah kami,” ujar Sumarno.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengapresiasi Bank BPD DIY Cabang Sleman yang memberi kepercayaan pihaknya untuk menjalin kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).“Sebuah kewajiban selaku jaksa pengacara negara untuk melakukan pendampingan kepada BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah untuk memberi pelayanan hukum dan melakukan sosialisasi penerangan hukum,” ucapnya.

Kejari Sleman akan membantu dan mendampingi dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan di bidang datun. Misalnya bila ada tunggakan yang terjadi. “Kami nanti mencoba untuk melakukan upaya di bidang datun untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Bambang menjelaskan, teknisnya nanti akan ada surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan oleh Bank BPD DIY Cabang Sleman kepada Kejari Sleman untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada, misalnya tunggakan kredit. Kemudian kejaksaan melakukan upaya di bidang datun untuk meminimalkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara.“Sebelumnya kami juga sudah melakukan di beberapa perbankan milik daerah dan negara yang memberikan SKK, termasuk juga pemerintah,” ujarnya. (tyo/din)

 

Editor : Din Miftahudin
#kejari sleman #Bank BPD DIY Cabang Sleman #kerja sama #Bidang Hukum #MoU #Bank BPD DIY