Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sok Jago Lakukan Intimidasi ke Pedagang, Suparman Dibekuk Polisi, Todongkan Senjata Tajam dan Berkata-kata Kotor

Jihan Aron Vahera • Senin, 21 Oktober 2024 | 02:24 WIB

 

SOK JAGO: Pria asal Desa Surorejo, Banyuurip, Purworejo ditangkap polisi lantaran melakukan aksi premanisme di wilayah Kabupaten Purworejo.
SOK JAGO: Pria asal Desa Surorejo, Banyuurip, Purworejo ditangkap polisi lantaran melakukan aksi premanisme di wilayah Kabupaten Purworejo.

 

 

PURWOREJO - Polres Purworejo berhasil menhentikan aksi premanisme yang dilakukan oleh Suparman, pria asal Surorejo, Banyuurip, Purworejo. Dia melakukan intimidasi terhadap pemilik warung kelontong, Sarip, 39 di Desa Bencorejo, Banyuurip pada Sabtu (7/9) lalu.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, saat itu tersangka mendatangi korban dengan emosi tinggi. Dia juga melontarkan kata-kata yang tidak mengenakkan. "Tersangka merasa tidak terima karena masih dianggap memiliki hutang sebesar Rp 200 ribu di warung kelontong milik korban," ungkapnya,Minggu (20/10).

Korban kemudian menjelaskan kepada Suparman yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bahwa hutang tersebut masih tercatat di pembukuannya. Atas penjelasan korban, situasi justru semakin tegang.

Tak lama, tersangka mengeluarkan belati sepanjang 30 cm dan menempelkan senjata tajam tersebut ke perut Sarip sambil mengancamnya. "Kowe arep pengen mati po, ngko tak pistol, aku duwe pistol (Kamu mau mati? Nanti saya pistol, saya punya pistol," ungkap AKBP Edy menirukan ucapan tersangka.

Ancaman itu lantas membuat korban terpaksa menahan diri demi keselamatannya. Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak yang berwajib. Satreskrim Polres Purworejo kemudian bertindak cepat dan pada Kamis (26/9), tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Banyuurip.

"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk belati, linggis, dan rekaman video kejadian yang ada dalam sebuah flashdisk," bebernya. Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKBP Edy mengungkap, peristiwa tersebut menjadi sebuah peringatan bagi masyarakat. Yakni, melaporkan segala bentuk tindakan premanisme penting dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. "Masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua,” pesan dia. (han/din)

 

Editor : Din Miftahudin
#Premanisme #diangkap polisi #Kriminalitas #Polres Purworejo