JOGJA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY dan Kantor Pertanahan Kota Jogja dinilai telah melakukan maladministrasi. Itu menyusul tindakan BPN yang menempatkan kegiatan investarisasi, identifikasi, dan verifikasi oleh Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat serta Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari proses perpanjangan sertipikat hak guna bangunan (HGB) yang diajukan masyarakat.
Hal tersebut merupakan bentuk syarat dan prosedur dalam pelayanan yang berpihak. Tidak sesuai dengan prosedur perpanjangan HGB di atas tanah negara. Di samping itu, telah terjadi penundaan berlarut karena diabaikannya aspek kepastian hukum para pemohon perpanjangan HGB yang dilindungi Pasal 100 Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
Terjadinya maladministrasi dan penundaan berlarut itu merupakan kesimpulan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor T/699/LM.29-13/0119.2021/X/2024 Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia DIY.
“Kami beri waktu 30 hari bagi BPN melaksanakan rekomendasi yang ada dalam LHP," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIJ Budhi Masturi Rabu (16/10).
Baca Juga: Pjs Bupati Kebumen Angkat Tangan soal Polemik Dewan tapi APBD 2025 Jadi Taruhannya
LHP sudah diserahkan kepada 14 orang pelapor dan kepada Kepala Kanwil BPN DIJ Suwito dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jogja Anna Prihaniawati selaku terlapor. Penyerahan LHP dilakukan secara terpisah kepada kedua pihak di kantor Perwakilan Ombudsman RI DIJ Jalan Gejayan, Sleman, pada Senin (14/10) lalu.
Budhi mengatakan, diterbitkannya LHP itu sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan perpanjangan sertipikat HGB di lingkungan Kanwil BPN DIJ dan Kantor Pertanahan Kota Jogja. Diingatkan, proses perpanjangan sertipikat HGB merupakan pelayanan publik yang menjadi kewajiban BPN.
Karena itu, Ombudsman RI sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf b UU Nomor 25 Tahun 2009, berwenang menindaklanjuti laporan tersebut. Dari temuan itu, Ombudsman RI memberikan saran tindakan korektif agar Kanwil BPN DIJ dan Kantor Pertanahan Kota Jogja melanjutkan dan menyelesaikan proses penetapan perpanjangan HGB di atas tanah negara yang diajukan masyarakat agar memenuhi kepastian hukum.
Penetapan perpanjangan HGB itu tetap memberikan kesempatan kepada pihak kasultanan dan kadipaten yang melakukan klaim kepemilikan untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan gugatan hukum ke pengadilan.
Ombudsman RI memberikan saran agar BPN mencantumkan catatan perselisihan karena adanya keberatan itu dalam buku tanah dan sertpikat HGB para pemohon yang diperpanjang.
Mencegah terulangnya penundaan berlarut dalam proses penetapan perpanjangan HGB di atas tanah negara di masa datang, selanjutnya agar memakai mekanisme prosedur sesuai Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 secara konsisten.
Baca Juga: Temukan Gua dengan Stalagmit dan Stalaknit saat Keruk Tebing untuk JJLS di Saptosari, Gunungkidul
Baca Juga: Temukan Gua dengan Stalagmit dan Stalaknit saat Keruk Tebing untuk JJLS di Saptosari, Gunungkidul
Bila ada keberatan dan klaim kepemilikan dari kasultanan atau kadipaten, maka proses inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi serta penyelesaian perkara juga musyawarah yang dilakukan para pihak di luar BPN harus ditempatkan secara terpisah. Tidak dijadikan prasyarat yang melekat pada mekanisme prosedur perpanjangan di internal BPN.
Setelah menerbitkan LHP, Budhi terus melakukan komunikasi dengan BPN DIJ guna memastikan dijalankannya saran tindakan korektif yang diberikan lembaganya. BPN DIJ dminta memberikan laporan secara tertulis dalam waktu 30 hari sejak diterimanuya LHP. Selain itu, Ombudsman RI siap memberikan asistensi dan sosialisasi terkait penjelasan bila dibutuhkan.
"Kami sampaikan saran karena ada maladministrasi. Penundaan berlarut itu bagi kami juga bentuk maladministrasi," tandas alumnus Fakultas Hukum UMY ini.
Pria asal Asahan Sumatera Utara yang besar di Jogja itu menambahkan, bila BPN DIJ tidak menindak lanjuti saran tindakan korektif seperti tertuang dalam LHP sesuai mekanisme, pihaknya bakal meneruskan ke ORI Pusat. "Kami akan sampaikan melalui tahapan resolusi dan monitoring,” paparnya.
Menyikapi LHP Ombudsman RI itu, Radar Jogja kemarin berupaya meminta tanggapan dari BPN dengan mendatangi kantor Kanwil BPN DIJ di Jalan Katamso Jogja. Sekitar pukul 13.00 wartawan koran ini berencana menemui Kepala Kanwil BPN DIJ Suwito guna meminta konfirmasi.
Namun orang nomor satu di BPN DIJ itu tidak dapat ditemui. Seorang staf BPN mengatakan, diperlukan penjadwalan terlebih dulu sebelum bertemu atasannya. "Kebetulan hari ini Bapak (Suwito, Red) baru pulang dari Jakarta sekitar pukul 11.00 tadi. Nanti saya matur (lapor, Red) dulu dan coba diagendakan pertemuannya," ujar pegawai tersebut.
Koran ini juga telah menghubungi Suwito melalui pesan WhatsApp (WA). Namun pesan yang terkirim itu tidak mendapatkan tanggapan atau balasan. (oso/kus)
Editor : Heru Pratomo