PURWOREJO - Febriansyah (F), 31, pria asal Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan/Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan polisi. Kini dia berstatus tersangka lantaran menjadi spesialis pencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Purworejo.
Baca Juga: Komitmen Bersikap Netral di Pilkada 2024, Pegawai BUMD di Purworejo Deklarasi Netralitas
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, tersangka F sudah melakukan pencurian di sejumlah tempat. Terakhir, dia beraksi di depan kantor BPBD Kabupaten Purworejo pada Rabu (14/8) lalu sekitar pukul 03.30.
Nasib mujur tak ada padanya saat itu, aksinya itu berhasil diendus oleh polisi. Dia berhasil tangkap di sebuah konter HP di wilayah Desa Kalimiru, Bayan, Purworejo pada Selasa (24/9) pukul 22.30. "Aksi tersangka pada Rabu (14/8) itu, mengakibatkan kerugian bagi seorang warga setempat bernama Rezky yang menjadi korban pencurian sepeda motor miliknya," ujarnya Rabu (16/10).
Baca Juga: Spesialis Pencuri Motor Asal Purworejo Dibekuk: Polisi Selidiki Jaringan Lain
Peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan satpam di kantor BPBD Kabupaten Purworejo sedang piket dan memarkirkan sepeda motornya di depan pos satpam. Pada pukul 03.00, korban masih melihat sepeda motor di tempat semula.
"Karena mengantuk, korban pergi ke gudang untuk beristirahat. Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.30, korban menyadari sepeda motor miliknya hilang," beber AKBP Edy. Tersangka dengan mudah menggondol sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 2798 CV milik Rezky.
Selain kantor BPBD, sejumlah lokasi lain yang juga menjadi target pencurian yaitu Gedung Kesenian, Garesi Katering DR Kost di Sindurjan, dan beberapa kontrakan serta tempat kos di daerah Kelurahan Meranti dan Pangenrejo (Kecamatan Purworejo).
Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2024 Dimulai, Masyarakat Purworejo Didorong Agar Tertib Berlalu Lintas
Rupanya, aksi pencurian serupa juga dilakukan oleh tersangka di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersangka. "Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku lain dan mengungkap jaringan pencurian ini," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka, F dijerat pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun," tegas AKBP Edy.
Dia menyebut, kejadian tersebut merupakan sebuah pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga mereka. "Keamanan bersama sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan kita," katanya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan. "Harapannya, dengan melaporkan kejadian itu, tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalkan," tandas dia. (han)
Editor : Din Miftahudin