KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen diminta mampu menghadirkan pelayanan inklusif bagi kalangan disabilitas. KPU selaku penyelenggara Pilkada 2024 juga perlu memastikan pelayanan ramah disabilitas terutama di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Berbasis Digital, Pelayanan di MPP Kebumen Kini Cukup Pakai Satu Akun
Hal ini ditegaskan Ketua Sedulur Disabilitas Kebumen (SDK) Teguh Kuatno. Dia mengungkapkan, berkaca dari pemilihan umum lalu penyandang disabilitas belum menjadi bagian skala prioritas. Penyelenggara di tingkat TPS pada Pemilu 2024 lalu dinilai belum begitu memperhatikan kondisi penyandang disabilitas. "Walaupun tidak semua ya. Tapi saya lihat waktu itu petugas KPPS belum paham bagaimana memperlakukan difabel," ucapnya, Minggu (13/10).
Dia pun menekankan pentingnya seluruh penyelenggara maupun pengawas pemilu paham dengan kondisi disabilitas. Menurut Teguh, meski dengan keterbatasan fisik penyandang disabilitas memiliki hak pilih dan ruang yang sama. "Ini tugas KPU dan Bawaslu sampai tingkat bawah memberikan perlakuan khusus untuk saudara disabilitas. Bila perlu jemput bola," ujarnya.
Baca Juga: KPU Kebumen Jadwalkan Dua Kali Debat Paslon Pilkada, Pilih Lokasi di Hotel
Teguh menerangkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan KPU terkait kebutuhan disabilitas. Seperti misal akses ke TPS mudah dijangkau untuk semua pemilih. Selain itu, penyelenggara juga perlu menyediakan alat bantu khusus di antaranya kursi roda. "Jangan sampai mereka antipati mau datang ke TPS. Kasihan kalau disabilitas dan lansia diperlakukan sama," terangnya.
Baca Juga: KPU Kebumen Sebut Kebutuhan Bilik Suara Pilkada Sudah Tercukupi, Terima 8.748 Unit
Lebih lanjut, KPU juga dinilai perlu melakukan mitigasi ketika kondisi darurat bencana. Terlebih pada 27 November 2024 diprediksi telah memasuki musim penghujan, sehingga KPU perlu menyusun strategi antisipasi terkait potensi bencana alam atau cuaca ekstrem. "Pas coblosan itu sudah masuk musim hujan. Nah ini harus diperhatikan," pungkasnya.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kebumen Muhammad Sobir mengatakan, pemilih disabilitas memiliki hak pilih dan perlakuan sama dengan pemilih lain. Dia memastikan, tidak ada tindakan diskriminatif bagi kalangan disabilitas selama tahapan Pilkada 2024.
Baca Juga: Distribusi Logistik Pilkada Mulai Dikirim, KPU Kebumen Terima 26 Ribu Kabel Ties
Sobir menegaskan, penyandang disabilitas masuk dalam kategori pemilih rentan. Oleh karena itu, KPU melalui badan adhoc di berbagai tingkatan akan memberikan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas. "Tidak ada yang dibeda-bedakan. Selama itu terdaftar sebagai pemilih," ungkapnya. (fid/din)
Editor : Din Miftahudin