JOGJA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja mencatat ada banyak lahan mangkrak atau tidak bertuan.
Padahal, lahan mangkrak berpotensi difungsikan sebagai ruang terbuka hijau publik (RTHP) yang sampai saat ini luasnya belum mencapai target.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja Pamungkas mengatakan, hasil kajian pihaknya dalam kurun tahun 2019-2020 ada 21 persen lahan mangkrak.
Jumlah itu sekitar 6.800 hektare dari total luasan di Kota Jogja sebesar 32.800 hektare.
“Dari hasil kajian kami, luasnya memang cukup mencengangkan, sekitar 21 persen tanah mangkrak yang berpotensi bisa dikembangkan sebagai RTHP,” ujar Pamungkas, Minggu (13/10/2024).
Dia menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya menggenjot ketersediaan RTHP dapat sesuai target.
Yakni sesuai UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam peraturan tersebut wilayah perkotaan harus memiliki 30 persen ruang terbuka hijau.
Meliputi 20 persen RTHP dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.
Adapun luas RTHP di Kota Jogja sendiri sudah menyentuh 5.576 hektare atau 17 persen dari total luas wilayah.
Sehingga pemkot harus mengejar target tiga persen atau 984 hektare lagi.
Dijelaskannya, ada beberapa upaya untuk mengejar target ketersediaan RTHP di Kota Jogja.
Yakni dengan optimalisasi daerah sempadan sungai, kegiatan lorong sayur, dan pengadaan anggaran untuk pembelian tanah khusus RTHP.
“Kami optimistis bisa memenuhi 20 persen RTHP di tahun 2041,” ungkap Pamungkas.
Sementara itu, Ketua Tim Pengelolaan RTHP Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Nurhayadi membeberkan, pihaknya juga menghadapi beberapa kendala pemenuhan RTHP.
Misalnya ketersediaan lahan untuk pembangunan RTHP yang minim.
Kemudian juga banyaknya alih fungsi lahan RTHP menjadi hunian dan tempat usaha.
Di samping itu, ada juga hambatan pemenuhan RTHP dikarenakan kurangnya peran serta masyarakat dan dunia usaha.
Khususnya untuk menyediakan minimal 10 persen lahannya sebagai RTH.
Serta ada banyak RTH privat yang sebelumnya penuh dengan vegetasi ditebang untuk fungsi lain.
“Selain itu, juga belum ada payung hukum yang mendukung keberfungsian dan keberadaan RTH di Kota Jogja,” ungkap Nur belum lama ini. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin