Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuasa Hukum Abdul Halim Muslih - Aris Suharyanta Laporkan Joko Purnomo- Rony Wijaya ke Bawaslu Kabupaten Bantul.

Rizky Wahyu Arya Hutama • Minggu, 13 Oktober 2024 | 02:35 WIB

 

Tim hukum dan Advokasi pasangan calon (Paslon) 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta,  M Rohmidhi Sri Kusuma didampingi timnya saat di Kantor Bawaslu Bantul, Sabtu (12/10).
Tim hukum dan Advokasi pasangan calon (Paslon) 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, M Rohmidhi Sri Kusuma didampingi timnya saat di Kantor Bawaslu Bantul, Sabtu (12/10).

BANTUL - Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon (Paslon) 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta mendatangi kantor Bawaslu Bantul, Sabtu (12/10/2024). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat keberatan dan mendesak Bawaslu Bantul agar mengusut tuntas berbagai pelanggaran atau dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan paslon 03 Joko Budi Purnomo - Rony Wijaya Indra Gunawan. Hal itu dilakukan supaya adanya objektifitas dalam Pilkada 2024 ini.

Ada dua hal yang dilayangkan oleh tim hukum dan Advokasi Halim-Aris ke Bawaslu Bantul kali ini. Yang pertama tuntutan supaya kasus truk bergambar paslon 03 Joko Budi Purnomo - Rony Wijaya Indra Gunawan yang mendistribusikan beras Buloh agar segera diusut tuntas, dan yang kedua menyerahkan perbaikan substansi laporan seorang pimpinan salah satu partai politik (Parpol) pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu.

Anggota tim hukum dan Advokasi Halim - Aris, M. Rohmidhi Sri Kusuma menjelaskan terkait dengan adanya pendistribusian beras dari Bulog ke masyarakat dengan truk bergambar paslon 03 Joko Budi Purnomo - Rony Wijaya Indra Gunawan itu bisa memicu potensi pelanggaran hukum yang lain. Sehingga sudah seharusnya kasus tersebut agar segera diusut secara tuntas."Siapa tahu ternyata dari kejadian itu kejahatan luar biasa. Karena itu pengusutannya harus secara tuntas," tegasnya kepada para awak media saat di wawancara di Kantor Bawaslu Bantul, Sabtu (12/10).

Menurut M. Rohmidhi peristiwa pendistribusian buloh tersebut layak untuk dikaji dan ditelusuri secara teliti agar nanti bisa diusut secara tuntas. "Jika memang sudah ditemukan hal itu maka tidak hanya salah satu paslon saja yang merasa dirugikan ataupun diuntungkan. Tapi jika itu memang ditemukan tentu sangat luar biasa. Karena semua masyarakat telah dirugikan," ungkapnya.

Sementara untuk dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu, M. Rohmidhi menyatakan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan dengan penyebaran voice note (VN) yang diduga berisi penghinaan. Bahkan, Rohmidi menyebut penyebar VN itu bisa terjerat Undang-undang ITE."Karena itu kami adukan ke sini. Karena bagi yang mendistribusikan VN itu berpotensi pidana dan ini tidak sekadar delik Pemilu. Tetapi ini bisa masuk ke UU ITE," lontarnya.

Maka dari itu, pihak dari Halim - Aris menunggu apa tindakan dari Bawaslu. Jika nantinya memenuhi unsur untuk sampai proses hukum, maka pihaknya bakal melaporkan ke pihak berwajib."Kami akan mengambil langkah hukum dan akan kami bawa ke Polda DIJ. Karena itu kami tunggu sembari menunggu sembari melengkapi syarat yang dibutuhkan dari Bawaslu," ujarnya.

Menurut M. Rohmidhi dalam VN itu sudah menyebutkan kalau yang melakukan pelanggaran itu berinisiatif S atau salah satu pimpinan partai pendukung paslon lain. "Maka ini saya tegaskan tadi. Untuk memastikan itu kan bukan kewajiban kami. Itu tugas penyidik. Maka kami harus tahu tupoksi masing-masing," lontarnya.

Menganggapi hal tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengatakan bahwa begitu ada informasi kejadian pendistribusian buloh tersebut. Bawaslu kemudian langsung bergerak untuk melakukan penelusuran."Kamarin kami sudah ke Buloh. Di sana banyak informasi yang kami dapatkan, mulai dari sistem atau kebijakan program, sampai pola distribusinya. Dari situ kami akan bawa ke rapat pleno," paparnya.

Menurut Rifki terkait kasus pendistribusian buloh itu sejauh ini posisinya masih dalam proses penelusuran. "Masih ada beberapa hal yang masih kami telusuri dan kami gali lagi. Karena penelusuran itu maksimal tujuh hari," tegasnya.

Sedangkan untuk kasus VN Rifki menyatakan bahwa pihak Bawaslu telah menerima perbaikan laporan dari tim hukum Halim-Aris. Maka untuk langkah berikutnya, Bawaslu akan segera melakukan kajian apakah formal dan material laporan memenuhi untuk melangkah ke tahapan selanjutnya."Kalau formal materialnya di Bawaslu itu harus dirapatkan dalam kajian, kemudian dari kajian itu kami plenokan dulu. Itu sesegera mungkin kalau bisa Senin sudah kami rilis," tuturnya.

Rifki menyatakan pihak Bawaslu sejauh ini belum melakukan klarifikasi terkait kasus VN tersebut. Menurutnya klarifikasi itu bisa dilakukan setelah adanya registrasi. "Jadi setelah regis kami punya kewenangan untuk memanggil," tandasnya. (ayu).

Editor : Din Miftahudin
#Pilkada Bantul 2024 #joko purnomo dan ronny wijaya #Bawaslu Bantul #Aris Suharyanta #Abdul Halim