Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Sukarela Serahkan 31 Ikan Predator, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Akan Tindak Tegas bagi yang Menjual

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50 WIB

ziksn Piranha.
ziksn Piranha.


JOGJA – Sebanyak 31 ikan jenis predator air tawar telah diserahkan warga secara sukarela ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIJ. Tindakan tegas dan pidana akan diberlakukan bagi penjual dan pemelihara ikan jenis tersebut.

Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIJ Veronica Vony Rorong mengatakan, selama 2023, ia mencatat Ikan yg diserahkan oleh masyarakat secara sukarela sebanyak 69 ikan aligator, dua arapaima dan tiga jenis piranha. Jadi total selama 2023 DKP menerima sebanyak 74 ikan jenis predator. "Tahun ini kami juga menerima 28 aligator, satu arapaima dan dua piranha," bebernya saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Alasannya, karena ikan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem perairan, terutama perikanan m terlebih jika dilepas di habitat alam. Pelarangan ikan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Bencana pada Musim Pancaroba, BPBD Sleman Ingatkan Masyarakat untuk Terus Waspada

Baca Juga: Polemik Pedagang Borobudur Tak Kunjung Rampung, saat ini Memasuki Tahap Optimalisasi Data

 

"Tiga pemilik toko ikan hias di DIJ telah diadili dan divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan karena terbukti menjual ikan itu," ujarnya.

Penindakan tiga penjual tersebut dilakukan pada 2023, namun vonisnya dijatuhkan pada tahun ini. Tiga penjual ikan hias tersebut berasal dari Sleman dua orang dan Bantul satu orang.

Maka dari itu, karena dinilai berbahaya dan dilarang memelihara atau menjual, DKP DIJ mengimbau kepada masyarakat untuk segera menyerahkan ikan predator apabila masih menyimpannya. Warga yang menyerahkan tidak akan diberi denda ataupun sanksi jenis apapun.

"Bisa diserahkan ke kami untuk kami musnahkan atau menghubungi kami, nanti tim akan datang ke lokasi untuk ikut memusnahkan," tuturnya.

Baca Juga: Siswa Disabilitas di SLBN 2 Gunungkidul Diduga Dianiaya Gurunya Sendiri, Dikpora DIY Benarkan Hal Tersebut, Guru Tidak Berhenti Mengajar Sementara

Ia juga melihat kondisi di habitat alam yakni di sungai ataupun waduk, saat ini banyak bertebaran hama ikan berjenis red devil. Pihaknya sudah banyak memasang rambu-rambu larangan terkait pemeliharaan atau pelepasan ikan predator di sungai dengan banner ataupun papan informasi.

"Aturannya ikan tersebut harus dimusnahkan, boleh dipakai hanya untuk kegiatan penelitian," ujarnya.

Menurutnya saat ini sudah tidak jumpai masyarakat yang menjual ikan jenis predator di pasaran. Namun, ia belum bisa memastikan clear semuanya, karena kemungkinan masih ada yang berjualan melalui online.

"Untuk yang menjual di toko, sementara ini sudah tidak ada. Tapi kalau yang online, kami masih menemukan, hanya ketika kami mau berinteraksi, ikannya tidak ada jadi belum ketemu ikannya," jelasnya. (oso/pra)

Editor : Heru Pratomo
#dinas kelautan dan perikanan #aligator #DIJ #predator #ikan #piranha #Hias #pesisir #arapaima