RADAR JOGJA - Penolakan ormas terkait menjamurnya toko miras di DIY sudah sampai ke Pemprov DIY.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Beny Suharsono juga mengaku telah mendengar aspirasi dari ormas dan masyarakat. Pemprov telah melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan pemkab dan pemkot terutama dengan dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten dan kota.
Hasilnya, diketahui beberapa toko miras telah mengantongi izin melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang langsung ke pemerintah pusat. "Jadi kalau yang punya izin tentu menjadi legal kan," ujarnya Rabu (9/10).
Baca Juga: Ada 13 Cabor tanpa Medali di PON 2024, KONI DIY Segera Lakukan Evaluasi secara Menyeluruh
Namun, dia mengakui, belakangan ini banyak sekali transaksi minuman beralkohol secara online. Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada para penjual legal untuk tidak memperjualbelikan secara online. "Saya menjaga masyarakat, kekhawatiran itu kan luar biasa. sangat masifnya itu dan kalau lewat teknologi informasi (online)," tuturnya.
Ia berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Pemprov, Selasa (8/10) telah mengumbulkan OPD terkait tingkat kabupaten dan kota untuk bertemu dan membahas permasalahan tersebut.
Hasil dari koordinasi tersebut di antaranya OPD tingkat kabupaten dan kota juga harus memastikan perizinan dan pemilihan lokasi toko miras. Kemudian menguatkan kolaborasi lintas sector. “Agar tidak ada uncal-uncalan,” ungkapnya
Selain itu, Pemprov DIJ juga akan melakukan evaluasi terkait perda yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol. Khususnya terkait transaksi jual-beli online yang marak terjadi. "Perda itu memang harus dievaluasi segera, pemkot pemkab sudah mengajukan itu," bebernya. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo