JOGJA – Keresahan masyarakat terkait peredaran toko yang menjual minuman keras (miras) sudah didengar Pemprov dan DPRD DIJ. Apaalgi sudah Perda DIJ No. 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Namun, kenyataannya banyak toko miras yang belum mengantongi izin dan tidak sesuai aturan dalam Perda tersebut.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DIJ Amir Syarifudin mengatakan, telah berkomunikasi dengan Pemprov DIJ untuk segera melakukan tindakan terkait penjual miras ilegal. Pemprov diminta segera mengambil langkah pendataan, penataan hingga penertiban yang dilakukan bersama OPD terkait.
"Semua partai dan fraksi yang ada di DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota sepakat akan hal itu," klaimnya, Rabu (9/10). "Kami menunggu aksi, segera tutup yang tidak berizin jangan sampai malah masyarakat yang melakukannya.”
Baca Juga: Petualangan Tanpa Batas: Jelajahi Dunia Roblox dengan Game Gratis dan Simulatornya
Baca Juga: Inilah Harimau Sumatera: Profil Lengkap Satwa Endemik Indonesia
Maraknya toko miras di Jogjakarta menjadi keresahan bagi masyarakat dewasa ini. Beberapa organisasi masyarakat (ormas) besar baik Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) ataupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) kompak menyuarakaan keresahan itu.
"Saya takut, kalau tidak bisa mengendalikan (gelombang penolakan masyarakat) , mereka akan berjalan sendiri, saya tidak pengen ada pengadilan jalanan," bebernya.
DIJ, lanjut dia, jangan sampai menyandang status darurat miras. Sebagai daerah istimewa yang menjunjung adat jawa, pemerintah harus konsen terhadap isu tersebut.
Ia menilai, dengan banyaknya toko miras terlebih yang berstatus ilegal, malah seakan mencontreng nama baik Sultan Hamengku Buwono X sebagai Raja Keraton Ngayogyakarta. "ND (Ngarso Dalem, sapaan HB X) harus kita junjung sebagai manggalayudha yang ada di Jogjakarta," ujarnya.
Baca Juga: Kuasai Panggung: Tips Praktis Menjadi Pembicara yang Percaya Diri
Menurutnya, sesuai dengan perda, pemerintah tidak melarang untuk berjualan miras, namun jangan sembarangan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti yang tercantum dalam Perda DIJ No. 12 Tahun 2015 adanya penjualan miras hanya berlaku di hotel bintang 3, 4 dan 5. "Jangan malah dijual di mana-mana di setiap daerah," tandasnya.
Ia mendapatkan informasi dari kepolisian, banyak terciptanya sebuah kejahatan berawal dari konsumsi minuman keras. Bahkan terakhir, ia melihat informasi dari sosial media terdapat seorang ibu hamil meninggal dunia akibat ditabrak oleh orang mabuk.
"Itu kan ironis terjadi di kota pelajar, mereka berjualan secara vulgar bahkan banyak yang tidak mengantongi izin," keluhnya.
Editor : Heru Pratomo