Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Di Bantul dan Gunungkidul Semua Toko Penjual Miras Tak Ada yang Berizin, Ada yang Dilakukan Pembinaan tapi Buka Lagi dengan Sembunyi-Sembunyi

Anom Bagaskoro • Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:05 WIB

 

 

Peredaran dan penjualan minuman keras di DIY semakin mudah ditemui. Padahal, setiap daerah di DIY memiliki Perda yang mengatur soal penjualan miras.
Peredaran dan penjualan minuman keras di DIY semakin mudah ditemui. Padahal, setiap daerah di DIY memiliki Perda yang mengatur soal penjualan miras.

RADAR JOGJA - Pemkab Bantul mulai mengawasi kios atau outlet yang menjual miras atau minuman beralkohol (mihol) di wilayahnya. Melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul sudah melakukan pengawasan ke sejumlah kios. Di kabupaten ini sendiri ada sekitar 20 toko miras yang tidak menyediakan minum di tempat.

Jumlah ini tersebar di Kapanewon Dlingo, Imogiri, Pundong, Sewon, Kasihan, Sedayu, Pajangan, Pandak, Srandakan, Bambanglipuro, Kretek, dan Piyungan. Angka sekitar 20 kios itu baru data sementara yang mungkin saja bisa bertambah.

"Tim sudah melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Bantul pada 17-18 September lalu,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMPP Bantul Tutik Lestariningsih Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, tim pengawasan itu terdiri atas sejumlah stakeholder terkait, di antaranya instansinya, Polres, Satpol PP, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan.

Pengawasan dilakukan berdasarkan aturan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2020. Sementara ini pengawasan sudah dilakukan terhadap lima kios penjual miras di Bantul.

Kelimanya berada di Potorono, Karangtalun, Srimulyo, Kasihan, dan Sedayu. Dari hasil pengawasan yang dilakukan didapati seluruh kios belum memiliki surat keterangan pengecer (SKP) atau surat keterangan penjual langsung (SKPL). 

Tutik menyampaikan, miras yang DIYual terdiri atas golongan A yang kandungan alkoholnya di bawah 5 persen dan golongan B di atas 15 persen. Menurutnya, hampir seluruh miras yang dijual sudah memiliki izin edar dan BPOM.

Para pemilik mengaku beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 03.00 dan tidak pernah melayani pembeli dari kalangan pelajar.  Menurutnya, selain berdasarkan Perbup atau Perda, dari Pemprov DIY sudah meminta untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

Sementara ini memang belum ada penindakan dan baru akan direncanakan untuk ditindak. Diakui dari 20 kios penjual miras di Bantul belum ada yang berizin. Penanganan yang dilakukan untuk 20 kios itu mulai dari sanksi pertama hingga keempat.

Pertama sanksi administratif peringatan tertulis, kedua penghentian kegiatan usaha, ketiga pencabutan izin, dan keempat penutupan usaha. Tutik menuturkan, selama tujuh hari untuk peringatan kesatu, tiga hari setelah peringatan kesatu untuk peringatan kedua, dan selama tiga hari setelah peringatan kedua untuk peringatan ketiga. “Dengan tembusan kepada Kepala DPMPTSP dan Kepala Satpol PP,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menambahkan, untuk penindakan terhadap 20 kios itu memang dibidangi DKUKMPP. Instansinya tidak bisa secara serta merta melakukan penindakan penutupan atau penghentian operasional. Kecuali memang ada tembusan dari instansi terkait untuk penindakan, baru Satpol PP mengambil Langkah. "Berbeda dengan minuman oplosan sudah jelas dilarang, sehingga terus kami operasi,” tandasnya. .

Sementara itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul menyebut peredaran miras di kabupaten ini tak berizin atau ilegal. Outlet ataupun lapak yang menjajakan miras tidak mengantongi izin jual dari pemerintah setempat.

Kepala Disdag Gunungkidul Kelik Yuniantoro menyebut, ada tiga outlet yang diketahui menjajakan minuman beralkohol itu. Outlet-outlet itu tersebar di Kapanewon Wonosari, Semanu, dan Semin.

"Berdasarkan arahan Disperindag DIY, kami mengimbau kepada pemilik outlet-outlet minuman beralkohol itu menyesuaikan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku,"  ujar Kelik kepada Radar Jogja Selasa (8/10/2024).

Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran dan penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014.

Selain itu, kata Kelik, Gunungkidul memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. Untuk itu, perusahaan penyedia minuman beralkohol segera melengkapi dokumen perizinan.

"Setahu kami, yang memiliki izin ada salah satu ressort di pantai selatan terkait penyediaan minuman beralkohol. Dan itu golongan B atau hanya diperbolehkan menjual di tempat," jelasnya.

Kelik menjelaskan, salah satu dokumen perizinan yang harus dipenuhi ialah Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) minuman beralkohol mulai dari golongan A, B dan C. Minuman dengan kadar alkohol sampai dengan 5 persen masuk dalam SKPL-A.

"Alkohol yang mencapai 20 sampai 55 persen itu masuk dalam golongan B dan C dengan konsep bar atau restauran yang tidak diperkenankan untuk dibawa pulang," tuturnya.

Pengurusan SKPL golongan A, lanjut Kelik, diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk golongan B dan C harus menyertakan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

"Kami juga akan melakukan klarifikasi terkait minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak, baik merek maupun kadar alkohol," jelasnya.

Pihaknya juga tidak menapik adanya kios ataupun rumah yang ikut menjual minuman beralkohol. Hal itu merupakan wewenang aparat penegak hukum. Pihaknya juga tidak dapat menyebut secara keseluruhan penjualan miras di Gunungkidul.  "Karena sampai saat ini belum ada yang berizin," tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengakui adanya peredaran miras secara ilegal di wilayah Gunungkidul. Namun, penindakan dilakukan langsung oleh jajaran Satpol PP DIY.

"Jadi mengenai data miras langsung Satpol PP DIY. Kami hanya membantu setiap ada penindakan," ujarnya kepada Radar Jogja.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya miras ilegal dan peredarannya. Laporan mengenai peredaran miras ilegal, kata Edy, akan ditindaklanjuti ke Satpol PP DIY. "Berdasarkan laporan masyarakat, peredaran miras ilegal terjadi di daerah perbatasan dan perkotaan," jelasnya.

Munculnya toko miras ilegal secara terang-terang juga menjadi sorotan Fraksi PKS DPRD Kulon Progo. Bahkan berulangkali fraksi ini mendesak adanya penertiban. Lantaran keberadaan penjualan miras secara ilegal jelas melanggar perda.

"Sudah berulangkali. Padahal Kulon Progo yang mengeluarkan perda minuman beralkohol pertama dibanding kabupaten-kota lain," ucap anggota Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Maryono saat dihubungi Radar Jogja Selasa (8/10/2024).

Ia menjelaskan, Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 telah jelas mengatur penjualan dan pendistribusian minuman beralkohol. Perda yang menjadi pionir terbitnya perda di kabupaten lain di DIY justru tak bisa ditegakkan. Lantaran lemahnya penegakan dari pemkab dalam mengawasi dan menindak pelanggaran pendistribusian minuman beralkohol.

Terlebih akhir-akhir ini, banyak bermunculan toko yang menjual minuman keras secara terang-terangan. Padahal toko tersebut tak mengantongi izin, baik distribusi, maupun penjualan minuma beralkohol. "Kemunculan toko-toko itu menjadi prioritas kami dalam melakukan pengawasan," ucapnya.

Maryono menuturkan, Fraksi PKS telah memantau kemunculan toko ilegal yang menjual miras secara terang-terangan sejak lama. Bahkan pihaknya telah mengantongi jumlah toko yang terpantau menjual miras. Namun usulan untuk penertiban toko ilegal justru tak kunjung terealisasi. Pemkab diharapkan dapat berperan aktif dalam penindakan jika toko tak mengantongi izin.

Menurutnya, keberadaan toko ilegal miras memberikan dampak negatif di masyarakat. Bahkan efeknya dapat terasa akhir-akhir ini, dengan meningkatnya penyakit masyarakat. Seperti tawuran remaja, kekerasan rumah tangga, hingga perilaku menyimpang lainnya.

Maryono menegaskan, motif industri pariwisata yang tersokong berkat penjualan miras hanya sekadar angan-angan belaka. Lantaran wisatawan yang membeli miras justru tergolong sedikit. Kebanyakan pembeli miras justru warga lokal. Sehingga, alasan penjualan miras secara ilegal untuk pariwisata justru lebih banyak mudharatnya.

Beberapa waktu lalu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo melakukan pembinaan pada toko miras ilegal.

spanduk penolakan miras di Jogja
spanduk penolakan miras di Jogja

Bersama tiga OPD lainnya, disdagin menanyakan perihal izin dan status distribusi miras yang dijual di tiga toko ilegal itu.

"Semuanya tidak berizin, dari pantauan kami ada tiga toko miras ilegal," ucap Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disdagin Kulon Progo Endang Yuluwanti saat ditemui Radar Jogja beberapa waktu lalu.

Endang menjelaskan, pihaknya telah memantau dan memastikan toko ilegal yang menjual miras di Kulon Progo ada tiga. Sedangkan untuk penjualan miras yang telah mengantongi izin terdapat tiga badan usaha. Ketiga badan usaha itu merupakan hotel yang telah mengurus izinnya dan telah ditinjau untuk kesesuaian dengan perda yang berlaku.

Perda yang berlaku telah mengatur proses perizinan yang perlu dilengkapi sebelum memperjualkan belikan minuman beralkohol. Unit usaha yang menjual miras perlu mengantongi Izin Usaha Perdagangan (IUP), dan IUP Minuman Beralkohol. Izin bisa didapatkan melalui pengajuan di Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagin). Kemudian Disdagin akan melakukan survei tempat serta melakukan pengecekan dokumen, seperti surat penunjukan dari distributor maupun sub distributor.

Namun perlu diketahui, dalam perda penjualan minuman beralkohol secara tegas mengatur tempat penjualannya. Mihol dapat dijual di hotel berbintang 3-5, restoran khusus, dan harus beradius 500 meter dari bangunan sekolah dan rumah sakit. Aturan jam bukanya juga telah diatur secara rinci. Sehingga, setiap pengajuan izin perlu meastikan kriteria yang ada.

Pantauan Radar Jogja pada tiga toko yang menerima pembinaan sebelumnya, tetap melakukan aktivitas secara tersembunyi. Dengan tetap membuka toko pada waktu-waktu tertentu. Beberapa toko juga melakukan pelanggaran dengan menempatkan bangunan penjualan di radius 400 meter dari bangunan sekolah. (rul/ndi/gas/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemprov DIY #Disdagin #Kulon Progo #mihol #Gunungkidul #minuman beralkohol #minuman keras #Miras #Bantul #perda #Jogjakarta #Disperindag DIY