JOGJA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong penghentian peredaran dan pemeliharaan sejumlah ikan predator dan invasif. Ikan-ikan itu kerap dijual dengan harga tinggi dan diincar karena memiliki daya tarik. Namun berisiko merusak ekosistem perairan.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY dalam pengawasan peredaran ikan invasif tersebut.
Menurutnya, ikan invasif merupakan ikan yang diperkenalkan atau menyebar di luar habitat aslinya. Dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau ekonomi. Selain itu, ikan invasif dapat berdampak negatif pada ekosistem perairan. Seperti mengancam keberadaan ikan asli."Untuk yang menjual di toko sementara ini sudah tidak ada. Tapi kalau yang online, kami masih menemukan," ujar Vony, Selasa (8/10).
Untuk itu, DKP DIY menindak tegas penjual ikan predator dan invasif di wilayah perairan selatan. Para penjual ikan predator akan diproses hukum karena telah terbukti menjual belikan ikan tersebut.
Baca Juga: Keunikan Titan Trigger Fish, Ikan Berbahaya yang bisa Menyerang Para Penyelam
Setidaknya sudah ada tiga pemilik toko ikan invasif di DIY yang telah divonis hukuman penjara selama satu hingga dua bulan karena terbukti bersalah. Penindakan itu dilakukan DKP DIY pada 2023, namun vonis terhadap pelaku baru diketok pada 2024.“Total ada tiga (penjual ikan hias), di Sleman ada dua dan di Bantul ada satu," ungkap Vony.
Sejak awal 2024, DKP DIY telah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator. Rinciannya adalah 28 ekor ikan jenis Aligator, dua ekor Piranha, dan satu ekor Arapaima. Ikan-ikan yang masuk kategori berbahaya itu dipelihara, antara lain di salah satu restoran dan tempat penyewaan kolam renang di DIY. Selain itu, hingga saat ini sudah ada lima orang yang telah menyerahkan ikan invasif secara sukarela. "Kalau yang pemilik pribadi, saya rasa masih ada banyak," katanya.
Vony menjamin penyerahan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi. Bahkan jika dibutuhkan, DKP DIY bersedia melakukan penjemputan ikan invasif itu.“Cukup diserahkan pada kami. Jangan sampai karena takut, nanti malah dibuang ke sungai, yang justru bisa mengganggu keseimbangan dan merusak ekosistem," ucapnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri mencatat ada 75 jenis ikan yang dikategorikan membahayakan dan atau merugikan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
KKP mencatat pada 2023, ikan-ikan predator jenis alligator gar dan arapaima ditemukan menjadi ladang bisnis di kolam-kolam pemancingan, pasar ikan, hingga kebun binatang mini di DIY. Ikan-ikan itu dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung dan objek wisata.
Kepala DKP DIY Bayu Mukti Sasongka menambahkan, sosialisasi terkait pelarangan jenis-jenis ikan yang membahayakan dan merusak ekosistem perairan terus dilakukan pada kalangan pelaku usaha dan penghobi. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan pengawasan dan peran serta masyarakat dalam memantau keberadaan ikan invasif di perairan.“Khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dan peran kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah," ujarnya.
Menurutnya, solusi harus diberikan terhadap masyarakat untuk bisa mengurangi jumlah ikan predator dan invasif yang dibudidayakan dan mencemari perairan. (tyo/din)
Editor : Din Miftahudin