Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Gombong Hanya Terima Upah Rp 50 Ribu untuk Kirim Paket Sabu, Polisi Sita 38 Paket

Muhammad Hafied • Rabu, 9 Oktober 2024 | 02:53 WIB

 

 

 

 

TINDAK TEGAS : Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis memimpin konfrensi pers terkait kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 18 gram sabu.
TINDAK TEGAS : Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis memimpin konfrensi pers terkait kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 18 gram sabu.

 

KEBUMEN - Warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong berinisal HA, 29, berhasil diamankan polisi atas dugaan kasus narkoba. Polisi meringkus pelaku beserta barang bukti berupa 38 paket narkoba jenis sabu seberat 18 gram.

 Baca Juga: Bawaslu Kebumen Akhirnya Turunkan Alat Peraga Objek Sengketa antara Tim Pemenangan Lilis-Zaeni dan Arif-Rista

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tergiur menjadi kurir narkoba karena upah yang diterima cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam melancarkan aksinya dia mengaku mendapat upah Rp 50 ribu untuk setiap pengiriman satu paket sabu. "Tersangka telah mengakui. Jadi dia dapat upah per paket itu 50 ribu," jelas Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis saat memimpin konferensi pers, Selasa (8/10).

 Baca Juga: Asyik Berduaan di Hotel, Enam Pasangan Kumpul Kebo Diberikan Pembinaan Polres Kebumen

Nurkholis mengungkapkan, tersangka ditangkap pada 26 September 2024 ketika berada di sebelah barat gapura batas kota atau tepatnya di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, satu unit handphone dan sepeda motor. "Per paket berat 0,8 gram. Menurut kami akumulasi barang bukti ini cukup banyak," terangnya.

 Baca Juga: Ngreyen, Warga Kebumen Ada Yang Beli Sepati Baru Jajal Jogging Track di Alun-Alun Pancasila

Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang yang belum dikenal. Selama ini tersangka mendapatkan perintah hanya melalui aplikasi pesan singkat. Dia hanya ditugaskan mengirim paket sabu sesuai alamat permintaan. "Pemilik sabu masih dalam pengejaran petugas," tegas Nurkholis.

 Baca Juga: Operasi Rokok Ilegal hingga Perbatasan Kebumen-Wonosobo, Sanksinya Denda Tiga Kali Lipat Harga Cukai

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyelidikan petugas menemukan sembilan paket sabu yang telah dikirim ke pemesan. Paket sabu yang belum diambil pemesan tersebut ditemukan di sepanjang jalan Kutowinangun-Lingkar Selatan Kota Kebumen. "Sudah ditentukan titiknya. Tersangka cuma tinggal kirim sesuai kesepakatan pemilik," sambungnya.

 

Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (fid)

Editor : Din Miftahudin
#Narkoba #sabu-sabu #kebumen #PEKAT #kurir sabu #Polres Kebumen