KEBUMEN - Warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong berinisal HA, 29, berhasil diamankan polisi atas dugaan kasus narkoba. Polisi meringkus pelaku beserta barang bukti berupa 38 paket narkoba jenis sabu seberat 18 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tergiur menjadi kurir narkoba karena upah yang diterima cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam melancarkan aksinya dia mengaku mendapat upah Rp 50 ribu untuk setiap pengiriman satu paket sabu. "Tersangka telah mengakui. Jadi dia dapat upah per paket itu 50 ribu," jelas Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis saat memimpin konferensi pers, Selasa (8/10).
Baca Juga: Asyik Berduaan di Hotel, Enam Pasangan Kumpul Kebo Diberikan Pembinaan Polres Kebumen
Nurkholis mengungkapkan, tersangka ditangkap pada 26 September 2024 ketika berada di sebelah barat gapura batas kota atau tepatnya di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, satu unit handphone dan sepeda motor. "Per paket berat 0,8 gram. Menurut kami akumulasi barang bukti ini cukup banyak," terangnya.
Baca Juga: Ngreyen, Warga Kebumen Ada Yang Beli Sepati Baru Jajal Jogging Track di Alun-Alun Pancasila
Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang yang belum dikenal. Selama ini tersangka mendapatkan perintah hanya melalui aplikasi pesan singkat. Dia hanya ditugaskan mengirim paket sabu sesuai alamat permintaan. "Pemilik sabu masih dalam pengejaran petugas," tegas Nurkholis.
Baca Juga: Operasi Rokok Ilegal hingga Perbatasan Kebumen-Wonosobo, Sanksinya Denda Tiga Kali Lipat Harga Cukai
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyelidikan petugas menemukan sembilan paket sabu yang telah dikirim ke pemesan. Paket sabu yang belum diambil pemesan tersebut ditemukan di sepanjang jalan Kutowinangun-Lingkar Selatan Kota Kebumen. "Sudah ditentukan titiknya. Tersangka cuma tinggal kirim sesuai kesepakatan pemilik," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (fid)
Editor : Din Miftahudin