KEBUMEN - Bawaslu Kebumen telah menurunkan baliho yang menjadi objek sengketa antara tim pemenangan Lilis-Zaeni dan Arif-Rista. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak.
Penurunan baliho dilakukan jajaran Bawaslu bersama Satpol PP Kebumen. Bawaslu juga melibatkan aparat kepolisian guna mengawal proses penurunan baliho yang tersebar di sejumlah kecamatan. Senin (7/10), Panwascam dan PKD sudah bergerak. “Menindaklanjuti keberadaan alat peraga objek sengketa," kata Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati, Selasa (8/10).
Sebelumnya, Bawaslu Kebumen telah menerima surat keberatan dari tim pemenangan Arif-Rista. Dalam surat tersebut intinya menerangkan perihal keberadaan alat peraga Lilis-Zaeni yang mencantumkan logo Partai Golkar dan PKS. Sedangkan kedua partai tersebut sesuai keputusan KPU tercatat sebagai parpol pengusul Paslon Arif-Rista. Pada 2 Oktober, Bawaslu sudah mempertemukan kedua belah pihak. “Sudah musyawarah dan menghasilkan kesepakatan bersama," ungkap Eka.
Baca Juga: Minim Minat Kaum Hawa Awasi Pilkada Kebumen, Kuota Perempuan Belum Terpenuhi Pendaftaran PKD DiperpanjangBaca Juga: DPT Pilkada Kebumen Tambah 2.080 Pemilih karena Ada Pemilih Pemula dan Pindah Domisili
Eka menyebut, proses penyelesaian sengketa berjalan lancar dan kondusif. Kedua belah pihak telah bersepakat dengan merujuk ketentuan beberapa poin. Antara lain memberikan waktu maksimal tiga hari kepada termohon untuk mengecek kondisi dan keberadaan baliho. Penurunan baliho dilakukan Bawaslu atas kesepakatan para pihak. "Kami lakukan inventarisasi berdasar fakta di lapangan. Terhadap alat peraga Paslon 01 yang mencantumkan logo Partai Golkar dan PKS," bebernya.
Ketua Tim Pemenangan Arif-Rista Saiful Hadi mengapresiasi tindakan tegas jajaran Bawaslu. Dia meminta agar Bawaslu memastikan tidak ada lagi baliho paslon lain yang mencantumkan logo Partai Golkar dan PKS. Instrumen Bawaslu sampai tingkat bawah harus jeli. “Laporan yang saya terima baliho itu cukup masif," ungkapnya.
Saiful menegaskan, penggunaan logo partai tanpa izin untuk kepentingan tertentu merupakan sebuah pelanggaran. Dia cukup menyayangkan keberadaan baliho Lilis-Zaeni yang mencantumkan logo Partai Golkar dan PKS. Apalagi sudah sangat jelas kedua partai tersebut merupakan partai pengusul Arif-Rista. "Mari saling menghormati. Rekomendasi dari Golkar dan PKS adalah sebuah kepercayaan. Kalau ini masih dipakai jelas kami keberatan," terangnya. (fid/din)
Editor : Din Miftahudin