JOGJA – Polresta Jogja menetapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi inisiator acara senam, jalan sehat, dan sepeda gembira di Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja sebagai tersangka. PNS berinisial WAH itu menyerahkan diri ke Polresta Jogja Minggu (6/10/2024) petang.
Diketahui, WAH merupakan pegawai yang bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY. Tepatnya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jogja.
Kepala Rupbasan Kelas I Jogja Sugeng Bagyo membenarkan jika WAH adalah salah satu PNS di instansinya. Dia menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya. Oleh karena itu, sanksi pemecatan telah disiapkan. “Kami telah membuat surat untuk mengusulkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai seorang PNS,” ungkapnya Senin (7/10/2024).
Sugeng menyebut, pihaknya kini berupaya untuk melakukan pemulihan citra institusi. Rupbasan Kelas I Jogja memahami dampak negatif yang timbul akibat tindakan oknum tersebut terhadap kepercayaan masyarakat.
“Kami terus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang berlaku, bebas dari pelanggaran integritas,” katanya.
Dia mengingatkan seluruh pegawai di instansinya untuk menjunjung tinggi prinsip integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap etika dan peraturan tidak akan ditolerir. “Kami siap mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga nama baik institusi,” tegas Sugeng.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan, tersangka merupakan warga Kembangarum, Turi, Sleman. “Umur 42 tahun, oknum PNS Kemenkumham," katanya kepada wartawan Senin (7/10/2024).
Sujarwo menjelaskan, WAH telah menyerahkan diri ke Polresta Jogja pada Minggu (6/10) pukul 18.00. Saat ini, WAH masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Jika terbukti bersalah, WAH terancam DIYerat dengan pasal tentang penggelapan atau penipuan.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Jogja dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sujarwo.
Kepolisian saat ini juga masih melakukan penghitungan nilai kerugian akibat perbuatan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku WAH diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan, polisi juga masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Sementara baru satu (tersangka), ini masih pemeriksaan. Nanti kami lihat keterkaitannya, apakah hanya mencatut namanya saja atau ada hal-hal lain,” ungkapnya. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita