JOGJA - Pedagang Teras Malioboro (TM) 2 mengaku terganggu dengan pengumuman berisi pernyataan Gubernur Hamengku Buwono X saat diwawancarai wartawan dan Kepala UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja Ekwanto. Pengumuman itu berisi tentang larangan dan imbauan yang ditujukan kepada para pedagang TM 2 terkait tahapan relokasi tahap dua.
Isi dari pengumuman yang pertama, pernyataan HB X tentang proses relokasi yang dilakukan dengan individu pedagang, bukan dengan paguyuban. Rekaman yang dilakukan saat wawancara dengan media itu lalu diputar berulang oleh Ekwanto.
Isi pengumuman yang kedua yakni pernyataan dari Ekwanto yang salah satunya berisi penandatanganan tahap relokasi hanya dilakukan dengan pihak UPT Pengelola Cagar Budaya Kota.
"...Mohon tidak melakukan penandatanganan apapun berkaitan dengan lapak dan penempatan pedagang dengan pihak manapun, kecuali dengan UPT Pengelola Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja," bunyi beberapa kalimat dalam pengumuman itu.
Ketua Paguyuban Tri Dharma Supriyati mengatakan, Ombudsman RI (ORI) DIJ telah mengeluarkan surat pada 30 September 2024, terkait keluh kesah pedagang perihal pengumuman. Surat ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto yang berisikan permohonan penghentian pengumuman tersebut.
"Alih-alih berkurang, bunyi pengumuman itu malah tambah sering," tegasnya.
Mulai bulan Juli sampai saat ini toa masih sering dibunyikan. Toa itu dibunyikan tidak hanya di area TM 2, tetapi juga sampai 0 kilometer. Para pengunjung bisa mendengarkan pengumuman tersebut.
Ia sebagai pedagang merasa terganggu karena suara pengumuman terlalu keras. Terlebih saat melakukan proses transaksi dengan pembeli, apabila bersamaan dengan bunyi toa, komunikasi harus ditinggikan. "Karena kami dan pembeli kurang mendengar," bebernya.
Baca Juga: Ikrar Netralitas selama Pilkada, Pjs Bupati Kebumen: ASN Netral Bukan Buta dan Tuli Politik
Supriyati mengklaim isi dari pengumuman itu juga tidak ada korelasinya untuk menunjang ekonomi atau pariwisata. Selain itu, ia menilai pengumuman itu termasuk propaganda yang dilakukan UPT Pengelola Cagar Budaya Kota Jogja.
"Statemennya hanya imbauan untuk tidak perlu tanda tangan dan statemennya Sultan tentang tidak adanya Paguyuban Tri Dharma," jelasnya.
Propaganda yang dimaksud adalah dalam hal membingungkan para pedagang, khususnya bagi yang usia tua. Hal itu karena mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tri Dharma belum merasa dilibatkan dalam dialog tahapan relokasi. Namun ditawari untuk menandatangani persetujuan relokasi.
"Ada ketakutan juga dengan (pedagang) kubu pro pemerintah. Padahal kami juga tidak pernah menentang pemerintah, nyatanya kami juga ikut relokasi (tahap satu)," keluhnya.
Ekwanto juga merespons adanya statemen itu. Menurutnya, justru pengumuman bahwa hubungan pedagang dengan pemerintah adalah personal. Bukan melalui koperasi, komunitas ataupun paguyuban.
Adanya intensitas penyiaran pengumuman yang relatif sering itu juga dengan tujuan agar pedagang paham. "Itu statemen Ngarso Dalem lho, silakan ke Teras setiap 15 menit kami bunyikan," tegasnya.
Ekwanto menilai pedagang yang terganggu dengan pengumuman itu menginginkan proses relokasi melalui paguyuban. Ia juga menampik bahwa itu adalah propaganda yang ditujukan kepada pedagang.
"Nggak, itu adalah penjelasan Ngarso Dalem kepada seluruh pedagang. Lebih ke penjelasan saja," jelasnya. (oso/laz)
Editor : Heru Pratomo