PURWOREJO - Satu bidang tanah wakaf terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Desa Wadas, Bener, Purworejo telah diproses. Pelepasan hak atas tanah wakaf tersebut dilakukan, Rabu (2/10).
Di awal kegiatan pengadaan, tanah wakaf ini ada sedikit perbedaan pemahaman antar nadzir dengan tim pelaksana pengadaan tanah. Tapi, Alhamdulillah hari ini bisa kami tindak lanjut pelepasannya," ujar PPK Pengadaan Tanah Bendungan Bener, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Sutono.
Selanjutnya segera dilaksanakan pembayaran uang ganti rugi yang rencananya akan diagendakan pada pekan depan. Rencananya dilakukan Selasa (8/10) mendatang.
Secara mekanisme, pembayaran uang ganti rugi akan diberikan nominal uang kepada pemilik tanah pengganti. Mekanismenya akan kami akan memprosesnya melalui kemenag.
Dijelaskan, terkait penggantian tanah wakaf bukan berdasar pada luas tetapi pada nominal bidang yang terdampak. Adapun tanah wakaf yang terdampak tersebut seluas 2.618 meter dengan nominal Rp 576,84 juta. Di atas tanah wakaf tersebut berdiri Masjid Nurul Huda dengan sertifikat hak wakaf atas nama M Baharudin.
"Kalau tanah penggantinya seluas 2.547 meter persegi di Desa Sendangsari (Kecamatan Bener) milik H. Abdul Ngalib," ungkapnya. Luas tanah pengganti lebih kecil dibandingkan dengan luas tanah terdampak karena lokasinya lebih strategis sehingga harga tanahnya berbeda.
PJs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi mengatakan, proses pelepasan hak atas tanah, yang merupakan tahapan penting dalam realisasi pembangunan Bendungan Bener. Dia memahami bahwa pelepasan hak atas tanah bukanlah hal yang mudah bagi para pemilik lahan, karena tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga emosional.
"Namun perlu disadari bahwa pembangunan ini adalah untuk kepentingan bersama dan generasi yang akan datang," tuturnya. Sehingga, dia sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersedia memberikan kontribusinya dalam mendukung pembangunan proyek itu.
Pemkab Purworejo akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk terus mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Utamanya, dalam menentukan bentuk dan nilai ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait. (han/din)
Editor : Din Miftahudin