Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelepasan Tanah Wakaf Terdampak PSN Bendungan Bener di Wadas Selesai Diproses dan Sudah Dapatkan Pengganti

Jihan Aron Vahera • Kamis, 3 Oktober 2024 | 03:14 WIB

 

CARIKAN SOLUSI: Kegiatan pelepasan hak atas tanah wakaf yang terdampak PSN Bendungan Bener di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Rabu (2/10).
CARIKAN SOLUSI: Kegiatan pelepasan hak atas tanah wakaf yang terdampak PSN Bendungan Bener di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Rabu (2/10).

 

 

PURWOREJO - Satu bidang tanah wakaf terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Desa Wadas, Bener, Purworejo telah diproses. Pelepasan hak atas tanah wakaf tersebut dilakukan, Rabu (2/10).

Di awal kegiatan pengadaan, tanah wakaf ini ada  sedikit perbedaan pemahaman antar nadzir dengan tim pelaksana pengadaan tanah. Tapi, Alhamdulillah hari ini bisa kami tindak lanjut pelepasannya," ujar PPK Pengadaan Tanah Bendungan Bener, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Sutono.

Selanjutnya segera dilaksanakan pembayaran uang ganti rugi yang rencananya akan diagendakan pada pekan depan. Rencananya dilakukan Selasa (8/10) mendatang.

Secara mekanisme, pembayaran uang ganti rugi akan diberikan nominal uang kepada pemilik tanah pengganti. Mekanismenya akan kami akan memprosesnya melalui kemenag.

Dijelaskan, terkait penggantian tanah wakaf bukan berdasar pada luas tetapi pada nominal bidang yang terdampak. Adapun tanah wakaf yang terdampak tersebut seluas 2.618 meter dengan nominal Rp 576,84 juta. Di atas tanah wakaf tersebut berdiri Masjid Nurul Huda dengan sertifikat hak wakaf atas nama M Baharudin. 

"Kalau tanah penggantinya seluas 2.547 meter persegi di Desa Sendangsari (Kecamatan Bener) milik H. Abdul Ngalib," ungkapnya. Luas tanah pengganti lebih kecil dibandingkan dengan luas tanah terdampak karena lokasinya lebih strategis sehingga harga tanahnya berbeda.

PJs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi mengatakan, proses pelepasan hak atas tanah, yang merupakan tahapan penting dalam realisasi pembangunan Bendungan Bener. Dia memahami bahwa pelepasan hak atas tanah bukanlah hal yang mudah bagi para pemilik lahan, karena tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga emosional.

Baca Juga: Uang Cepat Habis, Tanah Jangka Panjang Alasan Tiga Warga Wadas Purworejo Tolak Konsinyasi UGR Pengadaan Tanah Bendungan Bener

"Namun perlu disadari bahwa pembangunan ini adalah untuk kepentingan bersama dan generasi yang akan datang," tuturnya. Sehingga, dia sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersedia memberikan kontribusinya dalam mendukung pembangunan proyek itu.

Pemkab Purworejo akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk terus mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Utamanya, dalam menentukan bentuk dan nilai ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait. (han/din)

 

Editor : Din Miftahudin
#desa bener #wakaf #Bendungan Bener #Purworejo