Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anak di Luar Nikah Tetap Wajib Punya Akta Lahir, Disdukcapil Kabupaten Magelang Prihatin, Jumlahnya Cukup Banyak

Naila Nihayah • Selasa, 1 Oktober 2024 | 04:20 WIB

 

 

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang R Anta Murpuji Antaka
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang R Anta Murpuji Antaka

 

MUNGKID - Sesuai dengan aturan, seluruh anak yang lahir harus mengantongi data kependudukan. Tak terkecuali anak tidak resmi atau anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak tersebut akan tetap mendapatkan akta kelahiran dengan menjadi anak seorang ibu.

 Baca Juga: Banyak Tebing dan Pegunungan, Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Antisipasi BPBD Kabupaten Magelang 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang R Anta Murpuji Antaka menjelaskan, status anak tersebut kerap kali menjadi perdebatan. "Karena di akta kelahiran, dia adalah anak seorang ibu dan itu (pengajuan akta anak di luar nikah) banyak. Per hari ada 4 - 5 orang," ujarnya, Senin (30/9).

 Baca Juga: Kemenag Kabupaten Magelang Sayangkan Adanya Pungli Berkedok Sertifikasi PPG: Program PPG Gratis atau Tidak Berbayar

Jumlah itu, kata dia, sudah tergolong banyak. Dia mengaku prihatin dengan adanya fenomena tersebut. Anta juga pernah berkoordinasi dengan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengadakan sosialisasi terkait perkawinan. Supaya dapat meminimalisasi anak yang lahir di luar perkawinan.

 

Dia melihat, anak yang lahir di luar perkawinan akan cenderung merasa rendah diri dan minder. Selain itu, anak tersebut tidak mendapat hak sebagai anak seorang ayah. "Meskipun begitu, dia harus punya dokumen agar bisa sekolah. Bahkan, anak yang tidak diketahui ayahnya pun, harus telusuri sampai dapat," lontarnya.

 Baca Juga: 4.250 Warga Kabupaten Magelang Belum Rekam KTP-el, Disdukcapil Gencarkan Jemput Bola Jelang Pilkada 2024: Targetkan Rampung 25 November

Kesulitannya, lanjut dia, ketika mencari ibu dari anak yang ditelantarkan orang tuanya. Ataupun orang tua yang tidak bisa menunjukkan akta nikah. "Misal, ada anak yang baru lahir, tapi ditinggal di tempat orang. Itu prosesnya tidak semudah. Kita harus telusuri dulu. Kalau kita kesulitan, akan kita arahkan ke pengadilan," sambungnya.

 Baca Juga: Butuh Perawatan Gedung, 84 Madrasah di Kabupaten Magelang Dapat Bantuan Rp 5 Juta

Sebetulnya, kata Anta, proses pengajuan akta anak sama seperti biasa. Bedanya, orang tua tidak bisa menunjukkan data yang lengkap. Karena itu, disdukcapil memberi keringanan dengan menunjukkan surat pertanggungjawaban yang terkadang melibatkan pemerintah desa. Harapannya, orang tua tetap mengajukan akta kelahiran anak meski statusnya di luar nikah. (aya)

Editor : Din Miftahudin
#Kabupaten Magelang #akta anak #akta kelahian #Disdukcapil #Kependudukan dan Catatan Sipil