KEBUMEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Kebijakan tersebut diambil karena kuota pelamar PTPS yang dibutuhkan belum tercukupi.
Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kebumen Muhammad Nurul Ichwan menerangkan, pendaftaran PTPS sedianya dibuka hingga 28 September. Namun hingga detik akhir penutupan ternyata belum memenuhi kebutuhan. Dengan begitu, sesuai ketentuan masa pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari ke depan. "Kami buka rekrutmen lagi 1-10 Oktober," kata Ichwan, Senin (30/9/2024).
Ichwan menjelaskan, ada 23 kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran karena jumlah pelamar PTPS kurang dari dua kali kebutuhan sesuai yang dipersyaratkan. Selain itu, sebagian desa di kecamatan tersebut belum memenuhi unsur keterwakilan perempuan. Baru tiga kecamatan yang bisa diproses tahap berikutnya. Kecamatan Pejagoan, Prembun, dan Sadang. “Selebihnya pendaftaran diperpanjang," jelasnya.
Baca Juga: Mungkin Paling Banyak Se-Jawa Tengah, Tiga Hari Bawaslu Kebumen Tertibkan 15 Ribu APK
Ichwan menyebut, jumlah PTPS yang dibutuhkan pada Pilkada 2024 sebanyak 2.187 orang. Namun, sampai hari akhir pendaftaran baru terisi 2.816 orang. Artinya, untuk memenuhi dua kali kebutuhan masih kurang 629 orang. "Proses pendafataran lebih lanjut bisa datang ke Kantor Panwascam setempat. Atau bisa cek di media sosial kami," katanya.
Butuh waktu satu bulan lebih untuk proses rekrutmen hingga tahap pelantikan PTPS. Dalam rekrutmen tersebut Bawaslu akan menerapkan beberapa mekanisme. Mulai dari penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran. Tanggapan masyarakat, tes wawancara hingga penetapan. Adapun pelantikan PTPS dijadwalkan berlangsung pada 3-4 November.
Baca Juga: Petahana Wajib Cuti Seminggu sebelum Penetapan Calon, Bawaslu Kebumen Sudah Lakukan Imbauan
PTPS memiliki tugas dan tanggungjawab cukup penting dalam Pilkada 2024. Terutama mengawal agar pesta demokrasi pada 27 November berjalan sesuai aturan. Dia pun mengingatkan, agar nantinya PTPS paham aturan kepemiluan agar mudah dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan. "Tugas PTPS juga berat. Memastikan setiap tahapan tidak menyalahi aturan," ujar dia.
Sekretaris Panwaslu Kecamatan Kebumen Any Krishnarendra mengatakan, dari 29 desa dan kelurahan di Kecamatan Kebumen belum ada 50 persen kebutuhan PTPS tercukupi. Oleh karena itu tahap pendaftaran perlu diperpanjang untuk mencukupi dua kali kebutuhan. "Ya, baru ada 6 desa sudah beres. Yang lain tetap diperpanjang," ungkapnya. (fid/din)
Editor : Din Miftahudin