JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja sampai saat ini masih menunggu arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK).
Padahal, sebelumnya sudah muncul peraturan wali kota perihal larangan pemasangan APK pada lokasi-lokasi tertentu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penertiban APK.
Sebab selama memasuki masa kampanye, Satpol PP akan berdasar pada rekomendasi dari Bawaslu Kota Jogja.
Dodi menjelaskan, bahwa adanya Perwal 65/2024 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Juga tidak dapat menjadi dasar dari pihaknya untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran APK.
Dalam perwal itu, sembilan jalan utama dan cagar budaya masuk larangan pemasangan APK.
Termasuk fasilitas publik seperti gedung pemerintahan, sekolah atau universitas, hingga fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari.
Terhitung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024.
“Semua yang bermuatan pilkada, kami menunggu rekomendasi Bawaslu. Kalau terkait reklame lain, tetap kami tertibkan mendasarkan pada regulasi reklame,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Jogja Siti Nurhayati menyampaikan, selama tiga hari masa kampanye jumlah pelanggaran terkait APK belum signifikan.
Sebab menurutnya, banyak dari pasangan calon (paslon) yang menggunakan kesempatannya untuk memasang APK.
Dia menyebut, sebelum memasuki pekan pertama kampanye Pilkada 2024 pemasangan APK memang cenderung belum terlalu masif.
Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih dalam proses memfasilitasi pembuatan APK dan bahan kampanye paslon.
“Namun demikian, bawaslu senantiasa berkoordinasi dengan KPU dan paslon untuk menyamakan persepsi terkait regulasi tahapan kampanye,” tegas Siti. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin