Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Total 14.212 Sertifikat Tanah SG dan PAG di DIY Diterbitkan selama Satu Dekade

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 19 September 2024 | 12:50 WIB
Papan penanda tanah milik Kasultanan Jogjakarta terpasang di kawasan Demangan, Gondokusuman, Jogja, Rabu (18/9). DPTR DIJ menyerahkan 1.417 sertifikat sultan ground dan pakualaman ground ke kerabat keraton Jogja dan Pakualam (Foto: Elang Kharisma Dewangga
Papan penanda tanah milik Kasultanan Jogjakarta terpasang di kawasan Demangan, Gondokusuman, Jogja, Rabu (18/9). DPTR DIJ menyerahkan 1.417 sertifikat sultan ground dan pakualaman ground ke kerabat keraton Jogja dan Pakualam (Foto: Elang Kharisma Dewangga

 

JOGJA- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menyerahkan 1.417 sertifikat Tanah Kasultanan atau Sultanat Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG) ke kerabat Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman pada tahun ini. Pemanfaatan SG maupun PAG tersebut sebagian besar untuk kesejahteraan masyarakat, kepentingan sosial dan pengembangan kebudayaan.

Kepala DPTR DIJ Bayu Adi Kristanto mengatakan, penyerahan setifikat SG dan PAG itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ khususnya urusan pertanahan.

"Sertifikat itu merupakan hasil pendataan pertama kali dari SG, PAG dan Tanah Kalurahan asal usul anggaduh yang belum bersertifikat didaftarkan menjadi SG atau PAG," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).

Baca Juga: Masih Defisit Ikan 17.878 Ton Tahun Lalu, DKP Bantul Dorong Pertumbuhan Produksi lewat Gapura Samudera

Baca Juga: Hans Kembali Persembahkan Emas untuk DIY dari Cabor Menembak

Sebanyak 1.417 sertifikat tanah tersebut tersebar di seluruh wilayah DIJ. Ia merinci 48 sertifikat di Kota Jogja, 500 di Bantul, 230 di Kulon Progo, 211 di Kabupaten Sleman. Paling banyak di Gunungkidul yakni 428 sertifikat.

"Pemanfaatan SG maupun PAG tersebut sebagian besar untuk kesejahteraan masyarakat lalu kepentingan sosial dan pengembangan kebudayaan," bebernya.

DPTR juga mengurus sertifikat dalam bentuk elektronik sebanyak 15 sertifikat. Total lima lima sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan dari Kota Jogja, tujuh sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh dari Kabupaten Sleman.

Selanjutnya tiga sertifikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh dari Kabupaten Kulonprogo.

Baca Juga: Walaupun Masih Ada Evaluasi, KPAI Puji Langkah Pemkab Kulon Progo dalam Melindungi Anak

Baca Juga: Walaupun Masih Ada Evaluasi, KPAI Puji Langkah Pemkab Kulon Progo dalam Melindungi Anak

"Sebagai entitas keistimewaan, kami berupaya mendukung pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan dengan berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal," tuturnya.

Menurutnya, adanya sertifikat tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah SG dan PAG kedepannya. Tanah tersebut bisa difungsikan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan pemingkatan kesejahteraan rakyat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIJ, Suwito menambahkan, program penyertifikatan SG dan PAG dimulai sejak 2014. Hal itu ditandai dengan Keraton Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ditetapkan sebagai subyek hak yang memiliki Hak Milik berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan DIJ.

"Pemprov DIJ sudah menerbitkan 12.795 sertifikat SG dan PAG dalam kurun waktu sembilan tahun (2014-2023)," ujarnya.

 

Ditambah dengan 1.417 sertipikat SG dan PAG pada tahun ini. Sehingga total ada 14.212 sertifikat. (oso/pra)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#SG #dpr #DIJ #kadipaten #PAG #keraton jogja #Keistimewaan #Pakualaman #Sultanat Ground #Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ #sertifikat