JOGJA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY telah menyiapkan Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan kepala daerah petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Pjs diambil dari Provinsi karena suaratnya harus eselon dua.
Skema Pjs dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan karena kepala daerah petahan wajib melakukan cuti 7 hari sebelum Pilkada diselenggarakan. Tiga kepala daerah petahana yakni Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul resmi maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono mengonfirmasi bahwa pengajuan cuti mereka sudah diterima oleh Pemprov DIY, sejak beberapa waktu lalu. Saat ini Pemprov sedang proses menyiapkan penggantinya.
"Sudah kami proses dan sudah selesai ditandatangani, itu kan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri," ujar Beny, Selasa (17/9/2024).
Sesuai aturan, pejabat yang nantinya ditunjuk sebagai Pjs di tiga kabupaten harus diambil dari provinsi. Hal itu lantaran syarat Pjs harus ASN setingkat eselon II.
"Pjs-nya dari pejabat provinsi agar semua nyaman. Salah satunya tugas Pjs menyelenggarakan Pilkada dengan tertib, lancar, dan aman," tuturnya.
Adapun sesuai aturan mereka juga harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara. Cuti dilakukan pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 atau selama tahapan kampanye berlangsung.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang mengatur soal CLTN, disebutkan bahwa kepala daerah harus cuti paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon.
Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana yang maju tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
"Maka Gubernur mengangkat Pjs dan akan dikukuhkan sehari sebelum CLTN," bebernya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin