JOGJA - Sejumlah mantan pejabat publik ikut dalam pencalonan Pilkada 2024 Kota Jogja.
Namun diketahui penyelenggara pemilu sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian dari calon yang berasal dari kalangan pejabat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Kota Jogja Erizal mengatakan, dari tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang maju di Pilkada 2024.
Sebagian memang ada yang berasal dari kalangan pejabat publik.
Yakni Singgih Raharjo, mantan Kepala Dinas Pariwisata DIY.
Serta Hasto Wardoyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Untuk Singgih Raharjo diketahui sudah mengajukan pensiun dini.
Erizal mengaku, pihaknya sudah menerima informasi bahwa calon yang berasal dari kalangan pejabat sudah mengajukan pengunduran diri.
Sementara untuk surat bukti pemberhentian dari instansi asal calon akan ditunggu hingga penetapan pasangan calon (paslon) pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Menurut dia, apabila pasangan calon belum dapat menyerahkan surat bukti pemberhentian hingga tahap penetapan paslon.
Maka calon dari kalangan pejabat wajib memberikan tiga dokumen yang membuktikan pengunduran dirinya.
“Wajib menyerahkan tiga dokumen. Meliputi surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri sedang berproses,” ujar Erizal, Senin (9/9).
Baca Juga: Pilkada 2024, PKS Sleman Konsolidasikan Pemenangan Harda-Danang
Erizal menyatakan, bahwa KPU Kota Jogja kini juga tengah melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan syarat pasangan calon (paslon).
Hasil verifikasi perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada paslon pada tanggal 13-14 September 2024.
Erizal menyebut, pasca perbaikan administrasi sudah memenuhi syarat maka akan diumumkan kepada paslon.
Kemudian pihaknya akan melanjutkan tahap penetapan paslon pada tanggal 22 September 2024 melalui sidang pleno yang digelar tertutup.
Lalu di tanggal 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor urut paslon.
“Pada tahap verifikasi awal kami tidak menghadapi kendala berarti, untuk ijazah kami juga tidak menemui kendala karena kami mendatangi langsung (insitusi pendidikan paslon), ” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mengaku, tidak menemukan dugaan pelanggaran selama tahap verifikasi administrasi.
Termasuk untuk tahapan lain yang sudah berjalan seperti proses pendaftaran paslon.
“Untuk tahapan pendaftaran ini aman,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin