Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rombongan Pemuda Bacok Driver Ojol di Jalan Lembah UGM, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

Gregorius Bramantyo • Jumat, 6 September 2024 | 04:27 WIB
RAJA TEGA: Salah satu pelaku pembacok ojek online (ojol) di Jalan Lembah UGM, saat digelandang polisi.
RAJA TEGA: Salah satu pelaku pembacok ojek online (ojol) di Jalan Lembah UGM, saat digelandang polisi.

 

SLEMAN - Rombongan pemuda membacok seorang driver ojek online (ojol) di Jalan Lembah Universitas Gadjah Mada (UGM), Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Dua pelaku ditangkap polisi, sementara dua lainnya masih buron.

Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatoer Atmoko menyampaikan, peristiwa pembacokan ini terjadi pada Minggu (4/8/2024) dini hari pukul 03.00 WIB . Dua tersangka yang telah diringkus polisi berinisial FPP alias Pablo, 19, dan NWA alias Bendot yang masih di bawah umur.

Awalnya, Pablo bersama temannya berinisial DP sedang membeli rokok melewati Jalan Gejayan. Di sana, Pablo yang dalam kondisi mabuk usai minum minuman keras mengejek warga yang berada di Jalan Gejayan. Ia lalu dikejar warga sampai ke burjo di wilayah Jalan Lembah UGM."Di burjo tersebut, empat orang teman Pablo sudah menunggu," kata Tjatoer kepada wartawan di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).

Di burjo tersebut, Pablo ternyata telah menyiapkan celurit panjang. Mengetahui hal itu, warga yang mengejarnya segera berbalik arah. Rombongan Pablo yang mengendarai dua motor lalu ganti mengejar warga.Saat mengejar warga, rombongan Pablo melihat warga sudah berkumpul. Pablo dan rombongannya pun berbalik arah. Saat itulah Pablo melihat seorang driver ojol.

Ia mengira driver ojol itu termasuk warga yang semula mengejarnya. Pablo dan rombongannya lalu mengejar driver ojol itu. Sesampainya di burjo, rombongan pelaku berhenti. Begitu juga dengan driver ojol. Saat itulah Pablo langsung menghampiri korban dan menyabetkan celurit.

Warga kemudian melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil lolos sedangkan clurit tertinggal di TKP. “Pelaku mengira, korban adalah warga yang ikut nongkrong, padahal dia baru saja mengantarkan pesanan makanan," ungkap Tjatoer.

Akibat sabetan celurit, driver ojol berinisial AR mengalami luka sobek sekitar 4 centimeter di pinggang. Sebilah celurit yang digunakan pelaku terjatuh dan berhasil diamankan warga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah kerabatnya di Banguntapan, Bantul pada 15 Agustus lalu.

Tjatoer menambahkan, sehari setelah membacok AR, Pablo juga melakukan penganiayaan di wilayah Bantul. Tersangka Pablo mengakui, ia mengkonsumsi alkohol sebelum beraksi membacok korban. Pemuda pengangguran itu mengaku melakukan penganiayaan karena terbawa oleh faktor lingkungan di tempat ia bergaul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHPidana ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lalu Pasal 170 KUHPidana ayat 2e, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Serta Pelanggaran Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (tyo/din)

Editor : Din Miftahudin
#klitih #ojol #klitih di jogja #Kriminalitas