Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Popularitas Jabatan Kepala Sekolah Menurun, Apakah Perbandingan Gaji dan Beban Kerja jadi Faktor Utama?

Gunawan RaJa • Rabu, 28 Agustus 2024 | 23:09 WIB
ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sebuah sekolah.
ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sebuah sekolah.

SLEMAN - Popularitas jabatan kepala sekolah di wilayah Kabupaten Sleman mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pemicunya, selisih gaji antara kepala sekolah dan guru tipis, beban kerja semakin berat.

Salah satu kepala sekolah di wilayah Sleman mengatakan, popularitas jabatan kepala sekolah sekarang menurun. Banyak calon kepala sekolah justru memilih tetap berprofesi sebagai guru.

"Posisi bagian administratif juga dianggap lebih ringan dan tidak terlalu membebani," kata salah satu sumber yang namanya tak mau disebut pada Rabu (28/8/2024).

Dia kemudian merinci perbandingan besaran penghasilan antara guru dan kepala sekolah. Misalnya, besaran tunjangan
tunjangan kepala sekolah sebesar Rp 560 ribu per bulan, tunjangan guru
Rp 389 ribu.

"Selisihnya Rp 171 ribu," ujarnya.

Dikutip dari berbagai sumber, gaji bulanan rata-rata untuk profesi kepala sekolah di Indonesia berkisar dari Rp 5,4 juta hingga Rp 7,5 juta disesuaikan dengan golongan.

"Penurunan popularitas kepala sekolah bisa berdampak pada kualitas kepemimpinan sekolah. Mudah-mudahan guru-guru junior atau guru CPNS lebih bersemangat," pinta salah satu kepala sekolah menengah negeri tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi DIJ Didik Wardaya mengatakan, kekosongan kursi kepala sekolah saat ini mayoritas telah terisi.

"Hanya tinggal tiga sekolah saja (Plt)," kata Didik Wardaya.

Dia mengakui, ada syarat terbaru untuk menjadi kepala sekolah. Salah satunya wajib memiliki sertifikat guru penggerak.

"Guru penggerak tidak ditunjuk, melainkan mendaftar sendiri karena konteksnya peningkatan kapasitas," ujarnya.

Baca Juga: Cucu Sultan HB X Dampingi Afnan-Singgih Saat Mendftar ke KPU Kota Jogja, Apakah Ini Bentuk Dukungan Keraton?

Guru penggerak harus lulus seleksi tahap 1 (CV, esai) dan tahap 2 (simulasi mengajar dan wawancara) dan mengikuti pendidikan guru penggerak selama enam bulan.

Menjadi guru penggerak memang harus menyediakan banyak waktu. Saat mengembangkan komunitas belajarnya, harus mengambil di luar jam mengajar.

"Jangan sampai ketika ingin menjadi guru penggerak malah intensitas pertemuan dengan siswa menjadi berkurang. Ini justru kontraproduktif, itu yang kita hindarkan," ucapnya.

Diakui, sampai sekarang belum ada kebijakan tambahan honor kepada guru penggerak. Spiritnya peningkatan kapasitas sehingga pembelajaran menjadi menarik.

"Tujuan guru penggerak bukan kemudian arahnya pilo diuntuk kesejahteraan, tapi peningkatan kapasitas mengajar," jelasnya. (gun)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#beban guru meningkat #gaji guru #kepala sekolah #beban kerja berat #beban guru #Beban Kerja