Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Presiden Jokowi Siapkan Revisi UUK DIY, Ketemu Komisi II DPR RI Trah HB IX Tegaskan Sultan Harus Laki-Laki

Kusno S Utomo • Jumat, 23 Agustus 2024 | 04:35 WIB
BAHAS SUKSESI: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (jas hitam, Red) berdiskusi dengan GBPH Prabukusumo, GBPH Yudhaningrat dan kerabat keraton lainnya di Ndalem Yudhanegaran.
BAHAS SUKSESI: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (jas hitam, Red) berdiskusi dengan GBPH Prabukusumo, GBPH Yudhaningrat dan kerabat keraton lainnya di Ndalem Yudhanegaran.

 

RADAR JOGJA - Perubahan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY rupanya tinggal menunggu waktu. Diam-diam Presiden Joko Widodo telah menyiapkan rencana revisi tersebut. Langkah pemerintah dilakukan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.


“Pak Pratikno menyampaikan rencana revisi itu di komisi maupun rekan-rekan saya di fraksi,” cerita anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta saat bertemu dengan Kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Ndalem Yudhanegaran Jalan Ibu Ruswo Jogja, Kamis (22/8).


Pertemuan berlangsung 1,5 jam. Mulai pukul 16.00 hingga menjelang Magrib, sekitar 17.30. Diikuti sejumlah kerabat dari Trah Sultan Hamengku Buwono (HB) VIII dan HB IX. Dari Trah HB VIII tampak RM Tirun Marwito atau KRT Jatiningrat, putra GBPH Prabuningrat, kakak HB IX yang pernah menjabat rektor Universitas Islam Indonesia (UII).


Selanjutnya, Trah HB IX seperti GBPH Prabukusumo, GBPH Yudhaningrat, dan GBPH Condrodiningrat. Ditambah RM Bambang Prastari, putra almarhum KGPH Hadiwinoto yang datang bersama ibundanya Bendara Raden Ayu (BRAy) Oetari Hadiwinoto. Di tengah acara juga datang salah satu putra dari mendiang GBRAy Moerdakusumo.


Riyanta tak menampik revisi UUK kemungkinan terkait erat dengan suksesi. Gubernur dan sultan perempuan bisa jadi menjadi salah satu materi revisi yang diajukan pemerintah. Materi lainnya berhubungan dengan pertanahan. Munculnya sejumlah kasus agraria di DIY pasca UUK diberlakukan menjadi catatan di pusat. “Kami semua di partai maupun fraksi di DPR RI tahu dengan dua hal itu. Suksesi dan tanah,” katanya.


Wakil rakyat asal Celungan, Sumberagung, Moyudan, Sleman, itu menambahkan, selama ini elite di Jakarta menaruh hormat pada eksistensi Keraton Ngayogyakarta. Sebagai orang asli Jogja dan anak buruh kasar di Pasar Beringharjo, Riyanta ingin polemik suksesi bisa dirampungkan di internal keluarga keraton.


“Kerabat bisa saling berembug. Bertemu untuk menyepakati jalannya suksesi sesuai aturan adat yang berlaku secara turun temurun. Setahu kami dari dulu sultan itu laki-laki. Mari kita semua bersikap jujur,” ajak alumni SD Negeri Ngijon 3 Moyudan, Sleman, ini.


Mendengar itu, KRT Jatiningrat langsung menyela. Dia setuju semua harus jujur. Raja yang bertakhta di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tidak bisa perempuan. “Memang harus laki-laki. Kalau perempuan nanti gelarnya bukan sultan. Tapi sultin,” tegas mantan Sekda Sleman ini.


Pernyataan Jatiningrat itu dikuatkan dengan keterangan GBPH Prabukusumo. Mewakili Trah HB IX, Gusti Prabu, demikian biasa disapa, mengingatkan, sultan ibarat iman saat salat. “Imam harus laki-laki,” tandas pangeran yang terlahir dengan nama BRM Harumanto ini.


Dia kemudian bercerita seputar proses suksesi dari HB IX ke HB X. Memasuki 1981, Gusti Prabu bersama saudara-saudaranya menghadap ayahandanya. Mereka meminta agar HB IX mengangkat satu dari lima orang istrinya menjadi permaisuri. Begitu pula dengan satu di antara 15 anak laki-laki agar dinobatkan sebagai putra mahkota. Total keturunan HB IX ada 21 orang. Enam anak lainnya adalah perempuan.


HB IX tak meluluskan permohonan itu. Namun semua istrinya dinaikkan kedudukannya dari Gusti Raden Ayu (GRAy) menjadi Kanjeng Raden Ayu (KRAy). Mereka masing-masing KRAy Pintoko Purnomo, KRAy Windyaningrum, KRAy Hastungkoro, KRAy Tjiptomurti dan KRAy Nindyo Kirono. Dari lima garwadalem itu, satu orang tidak melahirkan keturunan yakni istri terakhir KRAy Nindyo Kirono atau Bu Norma.


Setelah HB IX wafat di Amerika Serikat pada 3 Oktober 1988, diadakan rapat keluarga. Gusti Prabu memimpin rapat yang diadakan sesuai adat. Dia didampingi kakak perempuannya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Anom Adibroto, dan adiknya GBPH Pakuningrat.


Rapat menyepakati adanya empat calon suksesor. Mereka merupakan putra laki-laki tertua dari empat istri HB IX. Dari istri pertama KRAy Pintoko Purnomo diwakili GBPH Hadikusumo. Selanjutnya, KGPH Mangkubumi dari istri kedua KRAy Windyaningrum. Gusti Prabu dari istri ketiga KRAy Hastungkoro, dan Pakuningrat sebagai representasi dari istri keempat KRAy Tjiptomurti.


Gusti Prabu dan adiknya Pakuningrat menyatakan mundur bursa pencalonan. Calon tinggal tersisa Hadikusumo dan Mangkubumi. “Rapat menyepakati dan menunjuk Kangmas Mangku sebagai HB X,” kenang ketua PMI DIY ini.


Jumenengan atau naik takhta HB X ditetapkan pada 7 Maret 1989. Namun tiga bulan sebelum penobatan mendadak muncul masukan dari Hadikusumo. Rival Mangkubumi dalam suksesi itu memberikan pendapat berbeda.

Dikatakan, kalau ayah mereka HB IX mempercayakan takhta kepada Mangkubumi maka sejak lahir atau setelah dewasa sudah ditetapkan sebagai calon. “Nyatanya Bapak (HB IX, Red) tidak pernah menunjuk Kangmas Mangkubumi,” cerita Gusti Prabu mengenang dinamika suksesi mengutip kalimat kakaknya Hadikusumo yang sekarang juga telah wafat.


Sebagai ketua rapat keluarga, Gusti Prabu sempat bimbang. Dia berkonsultasi ke sejumlah kerabat keraton lainnya. Karena keputusan sudah diambil, dan telah ditandatangani persetujuan pengangkatan Mangkubumi sebagai HB X, maka kesepakatan tak bisa dibatalkan.


Di depan Riyanta, Gusti Prabu juga menyesalkan munculnya kasus pertanahan seperti sertifikat hak guna bangunan (SGHB) yang tidak dapat diperpanjang. Alasannya, tanah tersebut asal usulnya dari tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG). Hendak ditarik kembali sebagai tanah milik keraton.


Baginya, langkah itu tidak bisa dibenarkan. Di masa lalu eyang-eyang atau para leluhurnya membagikan atau memberikan tanah tersebut dengan perjanjian apa. Apakah jual beli, investasi, atau kepentingan sosial. Tanah yang punya status hukum itu tak bisa serta merta hendak diminta kembali.


“Saya juga kaget ketika mendengar RS Bethesda diminta uang sewa Rp 40 miliar dan teman-teman di Kotabaru harus membayar Rp 16 miliar,” tutur alumnus Fakultas Psikologi UGM ini. Soal penanganan tanah itu, Gusti Prabu mengedepan prinsip sebagaimana para leluhurnya. “Kudu setiti, ngati-ati lan nganggo ati (harus cermati, hati-hati dan memakai perasaan, Red),” ungkap ayah tiga anak ini. (kus/laz)

 

 

 

Editor : Satria Pradika
#Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat #GBPH Yudhaningrat #DPR RI #Mensesneg #Revisi UUK DIY #Pratikno Operator Jokowi #Komisi II DPR RI #Sultan Harus Laki-Laki #presiden jokowi #PDI Perjuangan #Ndalem Yudhanegaran #GBPH Prabukusumo #riyanta #HB IX