RADAR JOGJA - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai dibuka hari ini (20/8/2024) hingga 6 September 2024 mendatang.
Saat pendaftaran resmi dibuka, calon pelamar dapat mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam rekrutmen ini, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS secara nasional.
Dalam waktu tak lama lagi, pemerintah juga akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menuntaskan penataan tenaga non ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.
Sementara untuk PPPK DIY (Naban) yang diusulkan menjadi PPPK Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 ini sejumlah 2.590.
Di antaranya, 184 PPPK tenaga guru dan 2.406 PPPK tenaga teknis.
Khusus rekrutmen PPPK ASN formasi yang diusulkan Pemprov DIY, ada peraturan yang mensyaratkan bagi yang sudah terdata sebagai Honorer/Non ASN pemprov.
Meskipun, tidak ada pelarangan untuk mendaftar CPNS namun hal ini beresiko.
Melansir dari peraturan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, bagi PPPK DIY (Naban) berusia kurang dari 35 tahun dan Dokter dengan usia kurang dari 40 tahun per 20 Agustus 2024 yang memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS dan hasil seleksi dinyatakan tidak lulus/tidak diterima CPNS, maka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK di 2024, karena telah memiliki akun CPNS 2024.
Hal itu sesuai dengan Permenpan RB 6/2024.
Setelah semua PPPK DIY yang mendaftar PPPK ASN diangkat sebagai ASN, maka 2025 tidak ada pengangkatan PPPK DIY (UU 20/2023).
Pemerintah mewanti-wanti PPPK DIY (Naban) yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar berhati-hati dalam mendaftarkan akunnya khususnya yang ingin mendaftar PPPK ASN.
Sebab, ketika sudah membuat akun CPNS maka NIK akan terkunci dan tidak dapat membuat akun PPPK ketika seleksi PPPK dibuka pada Oktober 2024 mendatang.
Editor : Winda Atika Ira Puspita