Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebanyak 1.396 Narapidana di DIY Diusulkan dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Gregorius Bramantyo • Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:29 WIB
Gubernur DIY Hamengku Buwono X (kiri) saat menyerahkan surat keputusan usulan remisi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pada Kamis (15/8/2024) di Gedung Kepatihan. 
Gubernur DIY Hamengku Buwono X (kiri) saat menyerahkan surat keputusan usulan remisi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pada Kamis (15/8/2024) di Gedung Kepatihan. 

JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X menyerahkan surat keputusan (SK) usulan remisi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pada Kamis (15/8/2024) di Gedung Kepatihan.

Sebanyak 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I.

Artinya, mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas.

Sementara itu, 46 narapidana mendapatkan remisi umum II.

Sehingga mereka dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat empat orang anak binaan yang juga mendapatkan pengura ngan masa pidana.

Hamengku Buwono X menyampaikan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Ia berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.

"Saya berharap para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pesan gubernur.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan, pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung.

Agung juga menjelaskan, di wilayah DIY terdapat sembilan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak yang melakukan pembinaan terhadap narapidana.

Rencananya pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti, SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis.

“Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah bebas dari masa pidana,” tandas Agung. (tyo)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Agung Rektono Seto #Hamengku Buwono X #narapidana #DIY #Kanwil Kemenkumham DIY #administratif #masa tahanan #Gedung Kepatihan