Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gelombang PHK 2024 Semester Awal di DIY Tidak Signifikan: Pergeseran Mata Pencaharian Jadi Salah Satu Faktor

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 9 Agustus 2024 | 23:45 WIB

 

Sekprov DIY Beny Suharsono.
Sekprov DIY Beny Suharsono.

RADAR JOGJA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat terjadi lonjakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang paruh pertama 2024 di wilayah Indonesia. 

Pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari-Juni 2024 ini totalnya sebanyak 32.064 orang. Jumlah ini melonjak sebesar 21,4 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni 26.400 orang.

Namun, Provinsi DIY tak terdampak lonjakan signifikan terhadap pekerja yang ter-PHK tersebut.

 

Sekprov DIY Beny Subarsono mengatakan, pergeseran mata pencaharian masyarakat turut mempengaruhi Sumber Daya Manusia (SDM) di daerahnya. Ini menjadi salah satu faktor terjadinya PHK.

"DIY mendorong perusahaan padat karya walaupun tidak menarik bagi investor. Untuk menahan gelombang PHK," katanya, saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (9/8/2024).

Beny juga menyoroti pengaruh teknologi global terhadap pengurangan pegawai besar-besaran di Indonesia.

Dicontohkan, dengan satu gadget bisa meruntuhkan puluhan aktivitas lain.

 

"Misal radio, tv, film, wartel dan lainnya. Berarti butuh pengembangan yang lain dan Itu yang harus di tangkap 109 perguruan tinggi di Jogja," jelasnya.

Kelala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus menyampaikan, sejauh ini belum menerima data resmi terkait jumlah PHK dari Disnaker kabupaten/kota. 

Informasi terakhir di Kabupaten Sleman, terdapat 37 perusahaan yang melakukan PHK terhadap ratusan pekerja. 

"Data semester pertama 2024, dari berbagai sektor jenis perusahaan," bebernya saat dikonfirmasi.

Informasi terakhir juga menyebutkan adanya beberapa kasus PHK di Kota Jogja. Namun pada umumnya, kebanyakan terjadi karena habisnya masa kontrak kerja karyawan.

"Jadi laporan phk itu wajibnya di Disnaker kabupaten/kota. Kalau angka kami belum punya data," ujarnya.

Pun dia menyimpulkan bahwa di DIY masih ada kasus PHK di beberapa wilayah, namun angka tersebut diprediksi tidak terlalu signifikan. Tugas utama instansinya adalah pengawasan, memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak normatif mereka.

 

 

Beberapa laporan yang masuk di antarannya, pegawai yang di PHK namun belum diberi pesangon oleh pihak perusahaan.

Mayoritas PHK terjadi juga karena efisiensi perusahaan yang berkurang atau berhenti produksi.

"Aduan selalu ada ke kami, tapi kalau massal terus belum diberikan haknya belum ada," terangnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa selain pesangon, pekerja juga harus diberikan uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti cuti yang tidak diambil.

Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (oso)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pemprov DIY #pekerja #Kemenaker #PHK #sumber daya manusia #DIY #pergeseran mata pencaharian #Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)