RADAR JOGJA - Tawuran kembali terjadi di Kabupaten Magelang, tepatnya di Dusun Diwak, Purwosari, Tegalrejo, Minggu (4/8) dini hari. Satu warga tewas terkena senjata tajam (sajam), sementara dua lainnya mengalami luka-luka. Polisi telah menangkap tujuh pelaku dalam kejadian ini.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, tawuran terjadi di tepi jalan raya Magelang-Tegalrejo sekitar pukul 02.00 yang menimbulkan rentetan kejadian. Semula segerombolan pelajar dari sebuah SMP di Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berencana tawuran.
Hanya saja kelompok pelajar SMP dari Kabupaten Magelang merasa belum memiliki kekuatan penuh untuk melawan SMP dari Kota Magelang. Sehingga memilih mundur. Sedangkan kelompok pelajar SMP dari Kota Magelang merasa zonk karena tidak memiliki lawan lagi.
Lantas satu dari kelompok pelajar Kabupaten Magelang melarikan diri menuju Dusun Diwak. Melihat salah satu lawannya di dusun itu, kelompok dari Kota Magelang mengejarnya hingga berbelok menuju gerombolan warga yang tengah nongkrong.
Kelompok itu mengira mereka merupakan teman dari pelajar Kota Magelang. "Dari peristiwa itu, ada selisih paham. Malam itu ada dua kejadian, tawuran dan rentetannya. Bisa dibilang sudah terjadi tawuran. Tawuran pertama tidak menimbulkan korban dan sudah bubar," paparnya Senin(5/8).
Akhirnya, kelompok pelajar SMP dari Kota Magelang itu tiba-tiba menyerang warga. Mereka pun saling serang hingga mengakibatkan seorang warga bernama Adi Gunawan, 25, meninggal dunia akibat sabetan sajam. Dia terkena luka bacok di leher dan dada.
Korban lantas dibawa ke RSUD Muntilan untuk divisum. Sorenya Adi dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat. Selain itu, ada dua lainnya yang terluka, yakni Suryono, 27, mengalami luka bacok dan Aryo Prakoso, 23, terluka di bibir akibat lemparan batu.
Mustofa menyebut, kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap terduga pelaku. Ada tujuh orang yang sudah tetapkan sebagai tersangka. Satu orang dewasa dan sisanya masih di bawah umur. Hanya saja dia enggan membeberkan inisial dari para tersangka itu.
Kendati demikian, kata Mustofa, masih berpotensi ada penambahan tersangka. "Penegakan hukum akan tetap kami laksanakan seperti biasanya. Apalagi mereka ada yang sudah beberapa kali terlibat tawuran. Kami juga melibatkan orang tua agar menyaksikan sendiri bahwa anaknya memang terlibat tawuran," sebutnya.
Selain kaus milik korban, polisi juga menyita sejumlah sajam berupa parang, pedang, hingga stik golf. "Kurang dari 24 jam para pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Kini tinggal mengonstruksikan perkaranya, siapa berbuat apa, posisinya di mana," tambahnya.
Dikatakan, dari tujuh tersangka itu, satu di antaranya juga merupakan korban. Karena diketahui membawa sajam. Atas kejadian ini, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. (aya/laz)