Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kemenkumham DIY Perketat Pengawasan Orang Asing, Cegah Adanya TPPO

Gregorius Bramantyo • Rabu, 31 Juli 2024 | 20:53 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto.

JOGJA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY berupaya memperketat pengawasan lalu lintas orang asing.

Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya pekerja migran ilegal ke wilayah DIY.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan, pengawasan dilakukan pada pintu masuk yang potensial.

Seperti di bandara dan pusat kedatangan yang lain.

Pengawasan yang dilakukan adalah tindakan administratif.

Seperti pemeriksaan dokumen perjalanan serta pengawasan lapangan.

“Ini dilakukan dalam rangka deteksi dini terhadap potensi pelanggaran," katanya, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mencegah pekerja migran non-prosedural atau ilegal masuk ke DIY.

Hal ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang harus terus dicegah.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif ke berbagai kelurahan, lembaga pelatihan kerja, dan kampus-kampus.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya menjadi pekerja migran non-prosedural.

“Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang," ucap Agung.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menyampaikan pentingnya pengawasan intensif terhadap orang asing di DIY.

Meningkatnya jumlah kedatangan dan keberangkatan warga negara asing (WNA) di DIY melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan Bandara Adisucipto menjadi perhatian.

Data perlintasan orang asing di Yogyakarta tahun 2024 cukup signifikan.

Dengan jumlah kedatangan WNA mencapai 40.334 orang dan keberangkatan 33.297 orang.

“Jumlah ini menuntut imigrasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hukum," ujar Wihadi pada kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di DIY, Senin (29/7/2024) kemarin. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tindak pidana perdagangan orang #Bandara Internasional Yogyakarta #Orang Asing #imigrasi #pelanggaran hukum #tppo #YIA #pengawasan #Perketat #Pengawasan Orang Asing #bandara adisucipto #Kemenkumham #Kemenkumham DIY #Cegah