RADAR JOGJA - Masyarakat Kota Jogja khususnya di wilayah Kemantren Ngampilan dan Gedongtengen resah dengan kegiatan kebut-kebutan di ruas Jalan Letjen Suprapto. Keresahan tersebut dituangkan melalui tulisan protes pada badan jalan.
Pantauan Radar Jogja, Sleman (307) warga menuangkan protes lewat tulisan JL LETJEN SUPRAPTO BUKAN SIRKUIT. Tulisan tersebut nampak pada beberapa titik di sepanjang ruas Jalan Letjen Suprapto.
Salah satu warga sekitar Yudha Haikal mengatakan, tulisan tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan warga. Lantaran resah dengan kegiatan kebut-kebutan yang kerap terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada ruas jalan tersebut.
Yudha mengungkap, kondisi jalan yang satu arah dan lurus memang kerap dimanfaatkan oleh pengguna jalan untuk memacu kendaraannya. Sehingga berdampak pada seringnya kejadian kecelakaan yang tidak jarang menimbulkan korban jiwa.“Selama Juli ini sudah ada dua korban meninggal dunia. Satu korbannya balita. Kalau kecelakaan lainnya puluhan kejadian,” ujar Yudha.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap pemerintah bisa mengkaji kembali penerapan satu arah di Jalan Letjen Suprapto. Lantaran meski sudah ada berbagai rambu peringatan kenyataannya tetap tidak dihiraukan oleh pengguna jalan.
Di samping itu, dengan penerapan satu arah juga berdampak pada matinya perekonomian milik masyarakat sekitar. Sebab, banyak pengguna jalan yang memilih tidak ingin berhenti atau mampir pada usaha-usaha di sepanjang Jalan Letjen Suprapto.
“Contohnya ada warung mi ayam yang sekarang tutup setelah diberlakukannya satu arah. Belum usaha-usaha yang lain,” terang Yudha.
Penerapan satu arah di Letjen Suprapto sudah diterapkan sejak 2020 lalu. Dasar kebijakan tersebut karena Pemprov DIJ ingin mendukung kawasan Malioboro. Tujuannya, agar lalu lintas menuju Malioboro menjadi lebih lancar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyatakan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan di ruas Jalan Letjen Suprapto. Yakni melalui pemasangan rambu batas kecepatan, delapan titik pita penggaduh, dan zebra cross.
Menurut dia, batas kecepatan maksimal di ruas jalan tersebut sejatinya 40 kilometer per jam. Namun dia tidak menampik memang ada sebagian pengendara yang melebihi batas kecepatan atau tidak menghiraukan rambu-rambu yang sudah terpasang di ruas jalan tersebut. Terutama pada malam hari saat jalanan relatif sepi.
Penghobi sepeda itu menyebut, penerapan satu arah di Jalan Letjen Suprapto sudah melalui berbagai proses. Diakuinya di beberapa ruas searah lainnya persoalan serupa juga ditemui. Seeprti di Jalan Suryotomo. “Permasalahannya ada di pengendaranya,” ungkap Agus. (inu/din)
Editor : Satria Pradika