Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Petahana Ikut Bertarung di Pilkada, Bawaslu DIY: Potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Berpotensi Tidak Netral

Agung Dwi Prakoso • Senin, 29 Juli 2024 | 21:51 WIB
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.  (Radar Jogja File)
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib. (Radar Jogja File)

JOGJA - Menjelang Pilkada 2024, beberapa kepala daerah petahana (incumbent) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan ikut dalam kontestasi Pilkada. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu DIY menilai posisi ASN rentan dalam hal netralitas saat penyelenggaraan Pilkada 2024.

Beberapa kepala daerah petahana yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 di antaranya Bupati Sleman, Bupati Bantul, dan Bupati Gunungkidul. Bahkan di Kabupaten Sleman mulai dari bupati, wakil bupati hingga mantan sekretais daerah dikabarkan akan ikt meramaikan pemilihan bupati (Pilbup) Sleman pada November 2024.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan perlunya pencermatan di wilayah, khususnya perihal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kondisi tersebut tidak bisa dipungkiri, sebab kepala daerah merupakan pembina ASN yang berpotensi saling mendukung.

"Pejabat di daerah itu dalam posisi yang tidak mudah, ikut mendukung atau tidak, itu terkait dengan nasib dia setelah Pilkada, sehingga yang membuat posisi pejabat atau ASN sangat rentan (untuk netral dalam pilkada)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).

Bawaslu DIY telah memetakan potensi-potensi kerawanan tersebut. Ketidaknetralan para ASN ditakutkan membuat sistem birokrasi tidak sehat dan hanya melayani yang petahana yang didukung.

"Peta soal dukung mendukung sudah mulai kelihatan," tandasnya.

Ditambah lagi, intervensi dan garis intruksi birokrasi pemerintahan bersifat berjenjang yang rawan disalahgunakan. Maka, koordinasi dengan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota dianggap penting agar sama-sama mengawasi dan menindak jika ASN tidak netral.

"Kami akan perkuat mitigasi, risiko itu harus diminimalisasi, karena yang penting ada langkah yang dilakukan agar kekhawatiran itu tidak terbukti atau minimal terkontrol," ungkapnya.

Apabila Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran, maka yang bersangkutan akan diproses dan diteruskan ke pihak terkait sesuai peraturan perundangan.

Negara telah mengatur dasar hukum netralitas ASN, TNI, dan Polri. Yakni dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP 94/2021 tercantum bahwa ASN dilarang memberikan dukungan dengan ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

ASN juga dilarang membuat keputusan atau bertindak menguntungkan/merugikan calon sebelum, hingga sesudah kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Pilbup Sleman #Kota Jogja #Pilkada #petahana #incumbent