Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kota Jogja Ungkap Ada 163 Reklame Langgar Izin Pemasangan, Belasan Reklame pun Dibongkar

Iwan Nurwanto • Minggu, 28 Juli 2024 | 18:21 WIB
Dodi Kurnianto (Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja).Dok Pribadi 
Dodi Kurnianto (Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja).Dok Pribadi 

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jogja mengungkap ada ratusan reklame yang pemasangannya menyalahi izin peraturan. Sebagian sudah mengurus perizinan, namun juga ada belasan reklame yang terpaksa dibongkar paksa.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, hingga bulan Juli pihaknya mencatat ada 163 reklame atau papan iklan yang sudah diberikan surat peringatan. Alasannya, karena reklame-reklame tersebut menyalahi peraturan atau belum mengurus izin pemasangan.

Adapun peraturan tentang pemasangan reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jogja No.6 tahun 2022 tentang reklame. Serta Peraturan Gubernur No. 2 tahun 2024 tentang pengelolaan warisan dunia sumbu filosofi Yogyakarta, apabila ada reklame yang dipasang pada sumbu filosofi.

Dodi mengungkap, dari ratusan reklame itu pihaknya juga sudah melakukan penindakan tegas. Total ada 12 reklame yang dilakukan pembongkaran paksa maupun dibongkar mandiri oleh pemilik. Serta penghentian fungsi tujuh reklame dengan penutupan materi iklan menggunakan kain oleh petugas. Namun sebagian juga sudah mengurus perizinan.

Menurut dia, penindakan berupa pembongkaran dan penghentian fungsi reklame itu dilakukan karena pemilik atau penyedia jasa reklame tidak menghiraukan surat peringatan dari Satpol PP Kota Jogja. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku pemilik diberikan waktu untuk mengurus perizinan.

“Sesuai perwal mereka diberi waktu untuk mengurus izin. Kalau tidak ada progres baru kami lakukan pembongkaran,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (28/6).

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyampaikan, pemilik jasa reklame memiliki jangka waktu tujuh hari untuk mengurus izin atau membongkar sendiri reklame pasca diberikan surat peringatan. Apabila tidak diindahkan, petugas akan memberikan surat untuk pembongkaran.

Octo mengaku, pada hari Kamis (25/7) lalu pihaknya juga telah membongkar empat reklame di kawasan Tugu dan Jalan Pasar Kembang yang melanggar peraturan. Dia pun memastikan, bahwa untuk tahun ini Satpol PP Kota Jogja juga akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame.

Oleh karena itu, dia berharap agar pemilik usaha jasa reklame dalam pemasangannya bisa menyesuaikan peraturan-peraturan yang berlaku.

Agar kemudian petugas tidak perlu memberikan surat peringatan maupun pembongkaran secara pak.

“Cukup dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada,"tegas Octo. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #tidak berizin #baliho #reklame #melanggar perda