Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tujuh Anak Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi pada Peringatan HAN 2024 di DIY, Tiga di Antaranya Langsung Bebas, Semua Kasus Pidana Umum

Gregorius Bramantyo • Rabu, 24 Juli 2024 | 03:50 WIB

 

SUNGKEM: Sejumlah anak binaan pemasyarakatan saat menerima SK pengurangan masa tahanan atau remisi HAN 2024 di LPKA Kelas II Yogyakarta, (23/7).Kanwil Kemenkumham DIY
SUNGKEM: Sejumlah anak binaan pemasyarakatan saat menerima SK pengurangan masa tahanan atau remisi HAN 2024 di LPKA Kelas II Yogyakarta, (23/7).Kanwil Kemenkumham DIY

RADAR JOGJA - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada Hari Anak Nasional (HAN) 2024. Tujuh anak binaan pemasyarakatan di wilayah DIY diberikan remisi khusus.


"Tujuh anak binaan yang mendapatkan remisi itu, tiga di antaranya langsung bebas. Kasusnya pidana umum semua," kata Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta Sigit Sudarmono Selasa (23/7).


Pemberian remisi kepada tujuh anak di LPKA Kelas II Yogyakarta ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penerima remisi adalah anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan di LPKA.


Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Topan Sopuan mewakili menyampaikan, pemberian pengurangan masa pidana di HAN ini merupakan wujud nyata dari sikap negara.

Sebagai reward kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri. Agar nantinya dapat kembali ke keluarga dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.


"Jadikan momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," ucap Topan.


Ia menjelaskan, berbagai program pembinaan, baik kepribadian maupun keterampilan, telah diberikan kepada para anak binaan di LPKA. Untuk pembinaan kepribadian, para anak binaan telah diberikan program acara keagamaan yang terjadwal.


"LPKA ini juga bersinergi dengan dinas pendidikan untuk membantu para anak binaan bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket," jelas Topan.


Selain memberikan SK remisi, dalam peringatan HAN ini juga diresmikan "Oemah Konseling" sebagai program unggulan LPKA Kelas II Yogyakarta. Program itu untuk mendukung rehabilitasi anak binaan dengan melibatkan keluarga sebagai garda terdepan proses pembinaan.


"Program ini bertujuan memperbaiki hubungan antara anak dan orang tua. Serta mempersiapkan mereka agar dapat berintegrasi ke dalam masyarakat dengan baik dan sukses," tambah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa. (tyo/laz)

Editor : Satria Pradika
#hari anak nasional #anak binaan #HAN #LPKA #remisi #Pengurangan masa tahanan #Kemenkumham DIY