RADAR JOGJA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY melarang anggotanya menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Hal itu karena sudah ada ketentuan terkait penggunaan gas yang akrab di masyarakat sebagai gas melon tersebut.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan, jika restoran dan rumah makan anggota PHRI kedapatan menggunakan gas 3 kg, maka akan diberikan teguran. Menurutnya, gas melon tidak diperuntukan untuk restoran, tapi untuk rumah tangga. “Itu pun rumah tangga miskin,” ujarnya Jumat (19/7).
Ia menyebut, ada kemungkinan banyak restoran dan rumah makan yang tidak bergabung dengan PHRI DIY. Sebab tidak ingin terikat dengan banyak ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Deddy juga tidak menampik adanya restoran atau rumah makan yang mencoba menekan biaya dengan menggunakan elpiji 3 kg.
Diakui memang ada restoran yang mencoba menyiasati operasional dengan menggunakan gas itu. Namun ia menegaskan restoran tersebut bukan anggota PHRI. "Lebih banyak yang tidak gabung, karena m
ungkin takut dengan ketentuan kami," ungkapnya.
Saat ini restoran dan rumah makan yang menjadi anggota PHRI DIY baru sekitar 180. "Kalau anggota kami sudah komitmen dan sosialisasi dilakukan sejak lama. Tidak boleh pakai elpiji 3 kg," ucap Deddy.
Sebelumnya, Pertamina dan Pemkab Sleman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 20 restoran dan rumah makan di Kabupaten Sleman. Hasilnya, ada tujuh restoran dan rumah makan yang menggunakan elpji 3 kg.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho menyampaikan, dari hasil sidak, temuan tabung elpiji 3 kg langsung ditukar dengan tabung nonsubsidi. Dua tabung elpiji 3 kg ditukar dengan 5,5 kg nonsubsidi bright gas.
Sidak ini, kata Galih, berhasil menyelamatkan kuota subsidi 62 tabung per hari dan 1.860 tabung elpiji 3 kg per bulan. "Jumlah ini cukup menguras kuota kabupaten yang diperuntukkan bagi rumah tangga tak mampu," katanya. (tyo/laz)