JOGJA - Masifnya penindakan dan sosialisasi tentang rokok ilegal berdampak pada minimnya peredaran di Kota Jogja. Hal itu terbukti dari nihilnya temuan pada razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama petugas gabungan di wilayah Giwangan, Rabu (17/7).
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, razia untuk membasmi peredaran rokok ilegal memang rutin dilakukan pihaknya. Setidaknya, dalam sebulan pasti ada satu hingga dua kali kegiatan razia atau sosialisasi.
Kegiatan tersebut kerap menyasar warung-warung rokok di Kota Jogja yang disinyalir menjual rokok ilegal. Dalam setiap kegiatan pun selalu melibatkan petugas kepolisian dan bea cukai.
Menurut Dayat sapaanya, masifnya kegiatan sosialisasi dan razia memang sangat berdampak pada semakin sedikitnya peredaran rokok ilegal di Kota Jogja. Sebab masyarakat kemudian lebih paham tentang dampak maupun sanksi jika masih tetap menjual rokok ilegal.
Walaupun demikian, diakuinya, peredaran rokok ilegal tetap masih ada di Kota Jogja. Hanya, jumlahnya memang sudah cukup sedikit dan dengan modus yang berbeda. Salah satu yang pernah ditemukan, penjualan rokok ilegal melalui warung makan.
“Selama setahun terakhir ini peredaran rokok ilegal di Kota Jogja hampir nol. Sepertinya sudah banyak masyarakat yang paham tentang pencegahan rokok ilegal,” ujar Dayat di sela razia.
Menurutnya, dalam setiap kegiatan razia rokok ilegal, petugas gabungan juga selalu melakukan sosialisasi kepada pedagang Bahkan pada warung-warung yang sudah diperiksa petugas pun ditempeli stiker untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.
Lebih dari itu, Dayat juga meminta agar masyarakat bisa tegas menolak penjualan rokok Ilegal. Entah itu yang diberikan oleh produsen melalui sales maupun penawaran secara online.
“Kami pastikan ada petugas dan intelijen yang mengawasi warung-warung rokok selama 1x24 jam,” katanya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta Afifurrahman menyampaikan, peredaran rokok ilegal memang perlu dihentikan. Sebab akan sangat merugikan dari sisi pendapatan negara.
Dia pun menegaskan, ada sanksi tegas bagi penjual maupun produsen rokok ilegal. Yakni berupa penyitaan barang hingga pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai dari jumlah rokok ilegal yang dijual.
“Karena merugikan penerimaan negara, kami mengajak masyarakat untuk membasmi rokok ilegal,” tegas Afifurrahman. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin