Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Baliho Bacalon Kepala Daerah Mulai Bertebaran di Kota Jogja, Satpol PP Tekankan Soal Izin Pemasangan Sesuai Perda

Iwan Nurwanto • Selasa, 16 Juli 2024 | 03:55 WIB
MULAI MARAK: Mendekati Pilwali Kota Jogja 2024, alat peraga sosialisasi bakal calon wali Kota Jogja mulai bertebaran. Seperti yang terlihat (15/7),GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
MULAI MARAK: Mendekati Pilwali Kota Jogja 2024, alat peraga sosialisasi bakal calon wali Kota Jogja mulai bertebaran. Seperti yang terlihat (15/7),GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA




RADAR JOGJA - Mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, baliho dan alat peraga sosialisasi milik para bakal calon (bacalon) mulai marak. Menyikapi itu Satpol PP Kota Jogja memastikan akan melakukan penindakan terhadap baliho yang tidak memiliki izin.


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, sudah ada dasar hukum terkait dengan penindakan baliho yang tidak memiliki izin. Yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/ 2022 tentang Reklame. Serta Perwal Nomor 32/ 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6/ 2022.


Dalam kedua peraturan tersebut pemasangan reklame harus memiliki izin. Serta tidak boleh ditempatkan pada lokasi-lokasi yang mengganggu ketertiban umum. Meliputi median jalan, pergola, jembatan, serta bangunan cagar budaya.“Bahkan yang sudah berizin pun tidak boleh dipasang pada tempat-tempat yang dilarang,” ujar Dodi, Senin (15/7).


Menjelang pilkada tahun ini pihaknya juga meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap baliho, reklame, maupun rontek yang tidak memiliki izin. Tidak terkecuali alat peraga milik bacalon kepala daerah yang kini semakin menjamur.


Hingga 10 Juli, Satpol PP Kota Jogja d melakukan penindakan non yustisi terhadap 1.571 pelanggar perda yang mengatur tentang pemasangan baliho. Sementara untuk penindakan secara yustisi, sudah dilakukan kepada dua pelanggar dengan total denda Rp 1,7 Juta.


Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja Siti Nurhayati menyampaikan, sampai saat ini memang belum memasuki tahap pencalonan bakal kepala daerah. Sehingga, jika ada baliho milik bacalon kepala daerah atau tokoh masyarakat yang terpasang, bukan termasuk dalam alat peraga kampanye (APK).


Tahap pencalonan pada Agustus mendatang. Yakni dimulai dari pengumuman, pencalonan, penelitian berkas pencalonan, dan penetapan. Usai tahap penetapan, Bawaslu Kota Jogja dapat melakukan proses pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Apabila terjadi pelanggaran pemasangan APK.“Selama belum memasuki masa tersebut, maka pemkot yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban,” jelas Siti. (inu/din)

Editor : Satria Pradika
#Kota Jogja #kepala daerah #Satpol PP #Pelanggar Perda #bacalon #baliho