RADAR JOGJA - Mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, baliho dan alat peraga sosialisasi milik para bakal calon (bacalon) mulai marak. Menyikapi itu Satpol PP Kota Jogja memastikan akan melakukan penindakan terhadap baliho yang tidak memiliki izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, sudah ada dasar hukum terkait dengan penindakan baliho yang tidak memiliki izin. Yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/ 2022 tentang Reklame. Serta Perwal Nomor 32/ 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6/ 2022.
Dalam kedua peraturan tersebut pemasangan reklame harus memiliki izin. Serta tidak boleh ditempatkan pada lokasi-lokasi yang mengganggu ketertiban umum. Meliputi median jalan, pergola, jembatan, serta bangunan cagar budaya.“Bahkan yang sudah berizin pun tidak boleh dipasang pada tempat-tempat yang dilarang,” ujar Dodi, Senin (15/7).
Menjelang pilkada tahun ini pihaknya juga meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap baliho, reklame, maupun rontek yang tidak memiliki izin. Tidak terkecuali alat peraga milik bacalon kepala daerah yang kini semakin menjamur.
Hingga 10 Juli, Satpol PP Kota Jogja d melakukan penindakan non yustisi terhadap 1.571 pelanggar perda yang mengatur tentang pemasangan baliho. Sementara untuk penindakan secara yustisi, sudah dilakukan kepada dua pelanggar dengan total denda Rp 1,7 Juta.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja Siti Nurhayati menyampaikan, sampai saat ini memang belum memasuki tahap pencalonan bakal kepala daerah. Sehingga, jika ada baliho milik bacalon kepala daerah atau tokoh masyarakat yang terpasang, bukan termasuk dalam alat peraga kampanye (APK).
Tahap pencalonan pada Agustus mendatang. Yakni dimulai dari pengumuman, pencalonan, penelitian berkas pencalonan, dan penetapan. Usai tahap penetapan, Bawaslu Kota Jogja dapat melakukan proses pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Apabila terjadi pelanggaran pemasangan APK.“Selama belum memasuki masa tersebut, maka pemkot yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban,” jelas Siti. (inu/din)
Editor : Satria Pradika