RADAR JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono X menegaskan, rencana relokasi pedagang Teras Malioboro (TM) 2 ke Beskalan dan Ketandan sudah disampaikan sejak mereka masih berdagang di selasar sepanjang Jalan Malioboro.
Aksi yang belakangan ini ramai dengan mengatasnamakan Koperasi Tri Dharma, dikomentari HB X bahwa pemprov tidak mengenal koperasi itu dan hanya melakukan kontrak personal dengan pedagang, bukan dari paguyuban.
"Kami sudah bicara (kepada pedagang) bahwa di situ (TM 2) hanya (ditempati) dua tahun," tandas HB X saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Senin (15/7).
Adanya istilah Paguyuban Koperasi Tri Dharma itu, lanjut HB X, saat para pedagang masih berjualan di sepanjang Jalan Malioboro. Namun ketika pindah ke TM 2, pihaknya mengatakan tidak ada organisasi atau paguyuban, melainkan individu setiap pedagang.
"Saya tidak mengenal Koperasi Tri Dharma. Itu kontraknya pemda kan sama individual. Biar pun (dulu) mungkin mereka anggota Tri Dharma," tutur raja Keraton Jogja ini.
Menurutnya, Pemprov DIY sudah melakukan dialog terkait rencana relokasi pedagang TM 2 ke Beskalan dan Ketandan dengan para individu pedagang. Pedagang tidak berhak mengatasnamakan paguyuban Koperasi Tri Dharma di TM 2, karena setelah masuk ke TM 2 maka tidak ada lagi paguyuban atau koperasi. "Kalau yang bicara (aksi protes) koperasinya, ya kita tidak ada hubunganya dengan koperasi kok," tandas bapak lima puteri ini.
Hubungan pemprov dalam relokasi ataupun kebijakan yang berlaku di TM 2 maupun TM 1 langsung dengan pedagang yang mendapat jatah lapak. Maka dari itu, pihaknya mengatakan tidak ada hubunganya dengan organisasi atau paguyuban tertentu.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Wisnu Hermawan menambahkan, proses sosialisasi atau pemberitahuan tentang wacana relokasi ke Beskalan dan Ketandan sudah dilakukan sejak awal sejak akan pindah dari trotar Jalan Malioboro.
Ia menilai para pedagang waktu itu juga memahami bahwa posisi TM 2 bersifat sementara. "Ada miss presepsi, yang mungkin bisa dimaknai berbeda oleh para pedagang," ujarnya.
Ia mengatakan, sejak proses relokasi awal para pedagang sudah diberi kemudahan dibandingkan psra pelaku UMKM di luar Malioboro. Hal itu dibuktikan dengan sejak kali pertama menempati TM 2 para pedagang tidak dibebani biaya sewa listrik, lapak, maupun biaya lainnya. "Seharusnya mereka paham atas keistimewaan yang mereka dapatkan," ungkapnya.
Menurutnya, proses relokasi itu adalah bagian dari usaha pemerintah untuk menaikkan kelas para pedagang dengan cara mengubah status berdagang ilegal (di trotoar) menjadi legal dan terpusat. Treatment berjualan di lorong atau trotoar dengan tempat yang baru memang berbeda. "Namanya fase peralihan, pasti ada yang merasakan hal yang berbeda. Itu biasa," ujarnya.
Wisnu mengatakan tidak menutup kemungkinan proses kontrak di TM 2 sistemnya sama dengan yang dilakukan di TM 1, yakni langsung kontrak dengan pedagang, tidak melalui paguyuban atau koperasi.
Hal itu untuk memutus permasalahn terkait lapak yang diperjualbelikan karena status hak yang tidak jelas. "Ditakutkan kalau lewat paguyuban nanti pihak paguyuban yang akan memasukkan pedagang lain," katanya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono mengatakan, wewenang pengelolaan khususnya pembinaan kepada para pedagang TM 2 menjadi kewenangan Pemkot Jogja. Maka dari itu, pihaknya memberikan wewenang kepada Pemkot Jogja untuk melakukan dialog agar proses berjalan kondusif.
"Saya juga sudah ketemu Pak Sekda Kota (Aman Yuriadijaya, Red) membicarakan permasalahan ini," ungkapnya. (oso/laz)
Editor : Satria Pradika