Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ditlantas Polda DIY Tutup Bukaan Separator Liar di Ring Road Yogyakarta, Jumlahnya Capai 50 Titik

Gregorius Bramantyo • Senin, 15 Juli 2024 | 22:14 WIB
Ramai kendaraan melintas di Ring Road Sleman. Ditlantas Polda DIY tutup bukaan ilegal pada separator di sepanjang jalur jalan lingkar atau ring road.
Ramai kendaraan melintas di Ring Road Sleman. Ditlantas Polda DIY tutup bukaan ilegal pada separator di sepanjang jalur jalan lingkar atau ring road.

JOGJA – Ditlantas Polda DIY akan menutup sejumlah bukaan ilegal pada separator di sepanjang jalur jalan lingkar atau ring road.

Bukaan separator liar ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan di area ring road.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 50 titik bukaan ilegal pada separator ring road.

Sebanyak 30 bukaan separator ilegal telah ditutup. Selain itu, polisi juga telah menutup tiga U-turn.

Menurutnya, terdapat banyak kecelakaan yang disebabkan bukaan ilegal pada separator dan masuk dalam pendataan Ditlantas Polda DIY.

Alfian menyebut, bukaan pada separator itu merupakan inisiatif dari warga. Dalam aturannya, pembukaan tiap separator berjarak sekitar 300 meter.

“Pada banyak lokasi separator dibuka pada titik-titik yang membahayakan, semacam tikungan. Tiba-tiba keluar dari jalur lambat, terjadi kecelakaan," ujarnya, Senin (15/7/2024).

Polisi saat ini sedang melakukan penertiban untuk menutup separator yang dibuka secara ilegal. Penutupan hanya khusus untuk separator yang dibuka secara liar.

Bukaan separator secara ilegal artinya tidak sesuai dengan fungsi dan tidak sesuai dengan aturan.

Langkah penertiban ini untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.

"Ilegal itu yang tidak sesuai dengan fungsi, manfaat dan tidak sesuai dengan aturan. Itu yang akan kami tutup untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan," jelas Alfian.

Ia menyebut, pihaknya telah mengantongi identitas orang yang membuka separator secara ilegal. Dikatakannya, akan ada sanksi pidana bagi para perusak fasilitas umum.

"Saya akan melakukan secara humanis, saya sudah punya data siapa yang melakukan perusakan separator tersebut," tegasnya.

Alfian menambahkan, separator di ring road sudah dibangun di tahun 1994.

Di mana saat itu, kondisi jalan belum ramai seperti saat ini.

Menurutnya, jalan ring road yang ada kini lebih seperti jalan penghubung ketimbang sebagai ring road. Sebab ring road saat ini menjadi penghubung ke kawasan bisnis

"Sudah jadi jalan perkotaan, sehingga separator ini menurut analisa kami bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas yang fatal diakibatkan karena crossing. Artinya dari jalur lambat ke jalur cepat,” beber Alfian.

Tidak hanya menutup bukaan separator ilegal, Ditlantas Polda DIY juga akan menambah penerangan di sepanjang ring road.

Hal itu menyusul keluhan masyarakat tentang gelapnya jalanan ring road saat malam hari.

Lampu tersebut berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Jumlahnya sekitar 296 buah yang terpasang di sepanjang 36 kilometer jalan lingkar. (tyo)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#jumlah #balai pengelola transportasi darat #Yogyakarta #ditlantas #tutup #ring road #Bukaan Separator Liar #POLDA DIY #Fatalitas Kecelakaan #penyebab kecelakaan