RADAR JOGJA - Dorongan Gubernur Hamengku Buwono X kepada aparat hukum untuk tidak takut menindak penambangan ilegal di DIY, menambah semangat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Kejaksaan secara tegas akan menindak penambangan liar itu. Terlebih jika memiliki unsur tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, kejaksaan akan menindak penambangan yang melanggar aturan atau ilegal sesuai hukum yang berlaku. Hal itu penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Selain itu, lanjut Herwatan, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi terkait dengan aktivitas penambangan tersebut, maka penegakan hukum akan dilakukan. Hal ini untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
"Kalau penambangan itu menyalahi aturan, tentu ditindak. Apabila ditemukan ada tindak pidana korupsinya, juga pasti ditindak," ujarnya kepada Radar Jogja Selasa (9/7).
Ia menjelaskan, Kejati sendiri memang tidak menindak semua tambang ilegal. Kejati hanya menindak tambang ilegal yang memiliki unsur tipikor, seperti penambangan yang dilakukan di tanah kas desa (TKD).
Hingga saat ini Kejati belum menindak tambang ilegal di DIY. "Kebanyakan lahan perorangan," ungkapnya. Meskipun begitu, Kejati pernah menerima beberapa aduan terkait lahan yang diduga digunakan sebagai tambang ilegal.
Kejati juga sudah melakukan penelitian pendahuluan data (puldata), penelitian pustaka dan bahan keterangan (pulbaket). “Akan tetapi itu perbuatan tindak pidana umum, maka kami serahkan ke penyidik kepolisian. Kejati tidak mempunyai catatan tambang ilegal di DIY karena bukan kewenangan kejaksaan," tambahnya.
Hingga saat ini tambang ilegal yang menjadi ranah kejaksaan hanya tambang ilegal di TKD Sampang, Gunungkidul. Kejati bersama Kejari Gunungkidul telah menyegel tanah milik Kalurahan Sampang di Kapanewon Gedangsari, karena disalahgunakan menjadi tambang liar.
Penyegelan dilakukan pada Selasa (2/7) lalu dengan cara memasang Kejaksaan Line di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan setelah tim penyidik kejaksaan menemukan barang bukti adanya dugaan penyalahgunaan TKD di desa itu.
"Penyidik Kejari Gunungkidul menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Gunungkidul," kata Herwatan.
Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan masih berjalan. Meski demikian, tim penyidik telah memeriksa 23 saksi. "Sudah dilakukan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya. (tyo/laz)