JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana memberlakukan jadwal khusus untuk pembuangan sampah organik dan anorganik pada depo-depo.
Kebijakan tersebut nantinya akan memaksa masyarakat untuk memilah sampahnya sebelum dibuang.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan, penerapan jadwal khusus pembuangan ke depo itu akan dibahas mulai pekan depan.
Adapun dasar hukumnya akan berupa peraturan wali kota (perwal).
Haryoko menjelaskan, bentuk penjadwalan khusus pada depo-depo itu akan berupa hari atau waktu khusus pembuangan jenis sampah yang berbeda.
Misalnya, ada hari khusus untuk membuang sampah anorganik dan sampah organik pada seluruh depo yang dikelola Pemkot Jogja.
Sebagaimana diketahui, total ada 14 depo sampah di Kota Jogja.
Yakni depo Tompeyan, depo Pringgokusuman, depo Serangan, depo Dukuh, depo Ngasem, depo THR, depo RRI Kotabaru, depo Pengok, depo Argolubang, depo Kebun Raya, depo Nitikan, depo Sorosutan, dan Depo Lapangan Karang.
“Mudahnya nanti ada hari basah dan hari kering. Misalnya hari khusus membuang sampah basah dan sampah kering ke depo, tapi itu akan kami rinci lagi,” ujar Haryoko saat ditemui, Jumat (7/5).
Dia melanjutkan, bahwa dalam penerapan jadwal khusus pembuangan ke depo itu pihaknya juga akan melakukan pengawasan bersama dengan pengelola depo.
Sehingga kemudian sampah yang dibuang nantinya benar-benar terpilah sesuai jadwal yang berlaku.
Haryoko pun memastikan, ada tindakan tegas bagi masyarakat apabila tidak mengindahkan jadwal yang sudah ditentukan.
Yakni dengan melarang pembuangan sampah atau meminta masyarakat untuk membawa sampahnya kembali ke rumah supaya dipilah.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga untuk untuk memaksa masyarakat agar mau memilah sampah.
Sebab pemilihan sampah merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Jogja.
Diakuinya pun, sampai saat ini masyarakat memang masih cukup malas melakukan pemilahan.
Artinya, baik sampah organik dan anorganik selama ini masih tercampur ketika dibuang ke depo.
Namun apabila sampah yang dibuang ke depo sudah dalam keadaan terpilah.
Tentunya pemerintah akan mudah melakukan pengolahan.
“Pemilahan sampah memang sudah seharusnya dilaksanakan dengan aturan yang jelas,” kata Haryoko.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyampaikan, adanya kebijakan jadwal khusus pembuangan jenis sampah ke depo itu juga salah satu bentuk upaya agar masyarakat mau mengelola sampah.
Sebab permasalahan sampah tidak akan selesai jika hanya mengandalkan pemerintah saja.
Oleh karena itu, menurut Aman, masyarakat harus terlibat dalam pengelolaan sampah.
Dikarenakan pengentasan sampah harus dilakukan dari hulu atau masyarakat terlebih dahulu lalu kemudian diselesaikan di hilir oleh pemerintah.
“Karena saya menyakini jika hulu itu berjalan baik, maka hilirnya mudah,” kata Aman. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin