RADAR JOGJA - Tangan diborgol dan mengenakan masker, pria berinisial TY hanya diam mematung saat menyaksikan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jogja, Kamis (4/7). TY menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan di Mapolresta Jogja yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra. Pemusnahan barang bukti sabu ini telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ardiansyah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 15 paket sabu dengan berat total sekitar 5,56 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan bubuk sabu ke dalam air. Kemudian dibuang ke tempat pembuangan limbah. "Sementara plastik untuk membungkus sabu dibakar,” ujarnya kepada wartawan.
Tersangka TY ditangkap polisi di Sleman sekitar dua minggu lalu. Awalnya polisi hanya mendapatkan delapan paket sabu saat menangkap TY. Setelah didalami ternyata ada sisa tujuh paket lagi. "Itu ada di lokasi yang sama namun di tempat berbeda. Sama-sama di dalam rumah," ungkap Ardiansyah.
Untuk mengelabui polisi, TY menyembunyikan sabu yang siap edar itu ke dalam tali rafting. Lalu tali itu digantung di lemari. Ini membuat orang menjadi tidak curiga jika di dalamnya terdapat sejumlah paket sabu.
Selain itu, tersangka TY juga menyiapkan anjing yang berjaga di rumahnya. Fungsinya untuk memberi tanda apabila ada orang asing masuk, maka anjing itu akan bersuara.
Kemudian tersangka TY dengan sigap mengamankan sabu yang akan diedarkan. "Anjingnya cukup besar. Beruntung waktu anggota kami menggeledah rumahnya, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Adriansyah mengatakan, tersangka TY sudah melakukan jual-beli sabu sejak satu tahun terakhir. Ia sehari-hari bekerja sebagai seniman tato. TY membeli sabu seharga Rp 550 ribu per paket. Kemudian jumlah sabu dikurangi untuk dijual ulang kepada orang-orang terdekatnya.
"Sementara dijual ke orang-orang terdekatnya, bukan kepada konsumen tato. Jadi ini bukan seperti obaya yang bisa mudah dijual ke orang lain. Sabu ini cukup sensitif,” kata Ardiansyah.
Tersangka TY kini masih menunggu proses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja. (tyo/laz)