RADAR JOGJA – Berawal dari kartu ATM yang tertelan, seorang warga Gunungkidul nekat merusak dua mesin ATM di Kota Jogja. Perusakan dua mesin ATM itu dilakukan di lokasi yang berbeda pada hari yang sama.
Percobaan pencurian dengan merusak mesin ATM ini terjadi pada hari Senin (17/6) pukul 04.30 di ATM BTN Jogjatronik, Gondomanan, Kota Jogja. Kemudian berlanjut pada pukul 05.00 di ATM BPD DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menyampaikan, kejadian berawal ketika pelaku berinisial AB, 28, hendak mengambil uang dari ATM di BTN Jogjatronik. Namun kartu ATM pelaku justru tertelan di mesin ATM.
Pelapor mendapati mesin ATM dalam kondisi rusak pada bagian layar mesin ATM yang terbuka. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polresta Jogja. “Kerugian hanya sebatas kerusakan mesin ATM, tidak ada kerugian uang dari ATM. Pelaku belum bisa mengambil uangnya, hanya kartu ATM-nya saja,” jelas Probo.
Pada hari yang sama, polisi juga mendapat laporan dari pihak BPD DIY. Pelapor mendapat pemberitahuan dari satpam BPD DIY yang bertugas mengawasi ATM. Bahwa sekitar jam 04.40, ada trouble pada sistem ATM di ATM BPD DIY yang berada di kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY.
Pada saat, petugas jaga melakukan pengecekan. “Ternyata didapati ada kerusakan pada bagian pintu brankas ATM. Tidak ada kerugian uang di ATM,” kata Probo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian yang dipakai. Serta alat yang digunakan untuk melakukan percobaan pencurian dan perusakan, yakni sebuah tuas dongkrak.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, Probo mengimbau kepada pihak perbankan untuk memastikan CCTV di dalam mesin ATM selalu aktif. “Harus dicek berkala. Yang di Jogjatronik ini CCTV-nya mati, padahal ATM-nya rusak parah,” ucap Probo. (tyo/din)