JOGJA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja meminta agar para guru tidak menerima hadiah dari orang tua siswa. Terlebih saat kenaikan kelas, karena hal tersebut merupakan bentuk gratifikasi.
Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan, fenomena bagi-bagi hadiah ketika momen kenaikan kelas memang kerap terjadi. Meski hal itu menjadi bentuk apresiasi kepada guru. Sayangnya, pemberian hadiah juga merupakan bentuk gratifikasi.
Baca Juga: Resep Olahan Daging Sapi Lada Hitam, Cocok Untuk Dinikmati Bersama Keluarga di Hari Raya Idul Adha
Kamba menerangkan, aturan terkait hal itu juga telah diatur dalam Pasal 12B pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana gratifikasi adalah pemberian adalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, diskon komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: Biaya Pendidikan Naik 15 Persen Per Tahun, BritAma Rencana Tawarkan Solusi Ini!
“Pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Kamba dalam keterangannya, Selasa (18/6).
Disamping itu, menurut dia, guru dilarang untuk menerima hadiah dari wali murid karena sudah mendapatkan gaji dari negara. Walaupun di satu sisi memang masih banyak guru honorer yang menerima gaji kurang layak.
Kemudian, kerap muncul pula alasan bahwa pemberian hadiah dari murid hanya untuk wali kelas murid. Hal itu tentunya akan memunculkan kecemburuan. Sebab dalam kegiatan belajar mengajar mencakup semua aspek. Mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan hingga guru mata pelajaran lainnya.
“Selain itu juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan guru dalam memberikan pelajaran terhadap siswa yang memberikan hadiah dan siswa yang tidak memberikan hadiah kepada guru,” terang Kamba.
Oleh karena itu, Kamba pun meminta agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja agar melakukan pengawasan saat pembagian rapor. Sehingga tindakan gratifikasi berupa pemberian hadiah kepada guru tidak terjadi.
Lebih dari itu, dia juga mengingatkan agar para guru di satuan pendidikan di Kota Jogja tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapor kenaikan kelas nantinya. Sebab hal tersebut sudah jelas merupakan bentuk pelanggaran undang-undang.
“Namun apabila pemberian hadiah tersebut terlanjur diterima, maka segera mengembalikan hadiah tersebut atau melaporkannya ke Disdikpora atau Inspektorat Kota Jogja,” sambung Kamba.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Disdikpora Kota Jogja Tyasning Handayani Shanti menyatakan, bahwa sudah ada larangan bagi para guru khususnya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk menerima hadiah. Sehingga pihaknya pun melarang keras agar para guru tidak menerima hadiah dari wali murid.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Fasilitas Big Wing Astra Motor Yogyakarta
Tyas pun menegaskan, penerimaan hadiah kepada guru juga merupakan bentuk gratifikasi. Termasuk bagi guru honorer, karena hal tersebut sudah ada dalam ketentuan kepegawaian.
“Kalau kebijakan sudah jelas, ASN tidak boleh menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan tugasnya,” terang Tyas. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin