JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sudah menyiapkan program bantuan bagi calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa disabilitas. Bentuk bantuannya berupa beasiswa hingga akses bersekolah di SMP swasta.
Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan, Data, dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Jogja Mannarima mengatakan, penyandang disabilitas memang diberikan kuota khusus dalam PPDB sebesar lima persen. Dimana jumlahnya mencapai sekitar 170 kursi.
Mannarima menerangkan, para calon siswa penyandang disabilitas juga telah di data di UPT Unit Layanan Disabilitas sejak duduk di bangku SD. Pendataan itu membuat calon siswa disabilitas dapat mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah.
Adapun bentuk bantuannya berupa surat keputusan (SK) untuk akses ke sekolah swasta bagi calon siswa disabilitas. Kebijakan tersebut berlaku apabila nantinya ada siswa yang masuk kategori penyandang disabilitas tidak tertampung di SMP Negeri di Kota Jogja dalam PPDB tahun ini.
“Kalau tidak diterima maka mereka akan di SK-kan ke sekolah yang ditunjuk. Yakni SMP Muhammadiyah 9, SMP Taman Dewasa, dan SMP Taman Dewasa Ibu Pawiyatan,” ujar Mannarima, Senin (17/6)
Lebih lanjut, siswa disabilitas di Kota Jogja pun akan diberikan beasiswa melalui program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dengan nilai total mencapai Rp. 4 juta. Rinciannya, sebesar Rp. 3 juta untuk biaya satuan pendidikan dan Rp. 1 juta untuk biaya pribadi
Bentuk pemberian bantuan itu nantinya akan berupa kartu ATM yang dapat digunakan oleh siswa untuk membeli peralatan sekolah, melalui toko yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga bukan berbentuk uang tunai yang diberikan langsung kepada siswa
Baca Juga: Lagu Ku Jaga Diriku untuk Edukasi Pencegahan Pelecehan Seksual Sejak Dini
Mannarima menjelaskan, bahwa bantuan sebesar Rp. 3 juta untuk satuan pendidikan itu hanya berlaku bagi siswa yang diterima di sekolah swasta. Sementara untuk siswa disabilitas yang diterima di SMP Negeri hanya diberikan uang pribadi karena biaya sekolah sudah gratis.
“Program ini baru dimulai tahun ini, tahun kemarin kuota ada cuma tidak banyak yang mengakses,” sebutnya.
Sementara itu Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba berharap, agar satuan pendidikan wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Artinya, sekolah dilarang untuk menolak siswa penyandang disabilitas dengan alasan sekolah belum memiliki fasilitas bagi siswa ABK seperti Guru Pendamping Khusus (GPK).
Kamba menyebut, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena Karena Kota Jogja telah mendeklarasikan sekolah kota inklusi. Disamping itu juga sudah ada kewajiban untuk menerima siswa inklusi juga diatur pada salah satu pasal dalam Permendikbud tentang PPDB.
“Jika ada sekolah yang menolak siswa penyandang disabilitas berarti melanggar undang-undang. Maka izin sekolah tersebut dapat dicabut,” tegas Kamba. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin