RADAR JOGJA – Pembangunan beach club di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, menuai pro kontra.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan di kawasan karst yang dilindungi.
Dilansir dari Jogja Prov, Sri Sultan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya izin pembangunan beach club tersebut.
Ia juga belum mendapatkan laporan dari Pemkab Gunungkidul terkait rencana pembangunan tersebut.
Menurut Sultan, kawasan karst merupakan cagar budaya dan tidak boleh ada bangunan di sana.
Aturan tersebut sesuai dengan Permen No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Sekprov DIY, Beny Suharsono, menambahkan bahwa investasi di DIY harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DIY terbuka dengan investasi, namun harus sesuai dengan karakteristik dan aturan di DIY.
Deputi Direktur Walhi Yogyakarta, Dimas R Perdana, menyatakan bahwa rencana pembangunan beach club ini berpotensi merusak kawasan karst dan mengganggu ekosistem aliran air serta habitat hewan.
Ia meminta Pemkab Gunungkidul untuk melakukan pengkajian ulang terhadap rencana pembangunan tersebut.
Sementara itu, meskipun Raffi Ahmad telah menyatakan mundur dari proyek tersebut, Walhi Yogyakarta meminta agar proyek tersebut dibatalkan karena masih banyak pihak yang terlibat.
Pembangunan beach club di kawasan karst Gunungkidul ini menjadi sorotan karena berpotensi merusak kawasan yang dilindungi.
Pemprov DIY dan Walhi Yogyakarta meminta agar rencana pembangunan tersebut dikaji ulang dan dipertimbangkan kembali dengan seksama.
Editor : Bahana.