RADAR JOGJA - Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa peserta demo menolak UU Tapera di halaman gedung DPRD DIY Senin (10/6) lalu, resmi berlanjut ke ranah hukum. Korban penganiayaan, Mohammad Tomi Wijaya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DIY melapor ke Polda DIY, Selasa (13/6).
Dalam laporannya, PMII DIY meminta pertanggung jawaban hukum atas kejadian yang menimpa anggotanya. "Poin laporannya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap oknum yang sudah berbuat tindakan itu," ujar Ketua PMII DIY Ilyasa Alvin Abadi saat dikonfirmasi Kamis (13/6).
Poin dalam laporan itu, antara lain, tuntutan untuk pemenuhan hak-hak korban, baik pertanggungjawaban hukum atau pemulihan secara psikologis. Dalam agenda pelaporan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti milik korban berupa celana sobek dan baju bekas yang masih terdapat bercak darah. "Kami sudah mendapatkan surat penerimaan laporan, dan seharusnya sudah dalam proses lanjut," tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, informasi terakhir yang diterimanya korban memang melapor langsung ke Polda DIY, bukan ke Polresta Jogja. Pihaknya masih menunggu keberlanjutan proses laporan itu. "Tetap proses hukumnya. Ketika lapor di Polda, Polda yang menangani," ujarnya.
Selain itu, satpam kantor DPRD DIY juga telah dimintai keterangan oleh Polresta Jogja. Hal itu langsung dilakukan pada malam setelah aksi demo berlangsung. Ia menyebut terdapat 4-5 orang yang telah diperiksa.
"Sementara security dulu karena waktu itu kami berharap dari korban ada yang melapor ke Polresta Jogja, tapi ditunggu tidak datang," tuturnya.
Ia juga menyebut CCTV kantor DPRD DIY yang lokasinya paling dekat dengan TKP, kondisinya mati. Namun pihaknya tetap melakukan identifikasi melalui video-video baik dari humas maupun video yang telah beredar. "Video humas kita maupun humas DPRD, karena pada waktu itu ada yang video tuh. Kami ambil dari sana," tandas perwira menengah ini. (oso/laz)